AKTUALONLINE.co.id – Medan II Melalui surat Lembaga Penyuluh dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Sumut, nomor 01/LPBH-NU/SU/II/2024, Marahalim Harap membantah tuduhan soal dirinya yang diwisuda dan mendapat gelar doktor tanpa pernah mengikuti kuliah, mengerjakan tugas, maupun mengikuti ujian.
Menurut surat yang dibuat tanggal 7 Februari 2024 tersebut, diterakan keterangan tertulis dari Dr. Maraimbang Daulay, MA selaku Dekan Fakultas Ushluddin dan Studi Islam (FUSI) UIN Sumut bahwa Marahalim Harahap merupakan mahasiswa S3 yang lulus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Tidak benar ada mahasiswa S3 Prodi AFI FUSI UIN Sumut yang lulus Promosi Doktor dan diwisuda tanpa masuk dan tidak ada nilainya, setiap lulusan yang diwisuda dipastikan telah mengikuti SOP yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara akademik,” terangnya.
Lanjut Mariambang, pernyataan Prof. Sukiman yang tidak memberikan nilai terhadap Marahalim Harahap telah diatasi dengan surat permohonan pengajuan perbaikan nilai atau permohonan mengulang, yang ditujukan kepada Ketua Prodi S3, Prof. Ngatimin.
“Mata kuliah Metode Penelitian ditunjuk Prof. Dr. Ngatimin, M.Ag, dan Dr. Syukri, MA yang menggantikan Prof Sukiman untuk mata kuliah Hermeneutika ditunjuk Dr. Mariambang Daulay, MA dan Dr. Abrar M.Daud, S.Fil.,MA sebagai dosen menggantikan Dr. H. Arifinsyah M.Ag sehingga terhadap kedua mata kuliah tersebut Dr.H. Marahalim Harahap, S.Ag telah lulus,” ceritanya.
Selain itu, Marahalim juga membantah tentang keterlibatannya sebagai timses dari rektor UINSU, Prof. Nurhayati. Menurutnya, penetapan rektor dilakukan secara transparan, akuntabel berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI.
“Tidak benar beliau memiliki tim sukses dan beliau tidak ada melakukan transaksional saat akan menjadi rektor UIN Sumut, proses penetapan sebagai rektor telah dilakukan secara transparan dan akuntabel berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI, serta secara tegas menyatakan tidak benar dalam hal pemberian gelar doktor kepda Dr. H. Marahalim Harahap S.Ag, merupakan imbalan atas terpilihnya beliau sebagai rektor,” ungkapnya.
Sayangnya, bantahan tertulis tersebut tidak disertai bukti untuk memperkuat pernyataan Marahalim Harahap maupun Maraimbang Daulay. Keterangan tertulis yang diantar ke redaksi Aktual Online dominan satu arah dan tidak proposional.
Berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab. Hak Jawab dilakukan secara proporsional. Hak Jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan dalam format iklan.
Sebelumnya diberitakan bahwa tekan menekan kini menjadi operasi khusus bagi Rektor UINSU, Prof. Nurhayati sebagai solusi cepat agar kebobrokan di internal akademik tertutupi. Salah satunya, soal alumnus bernama Marahalim Harahap yang berhasil menyabet gelar doktor tanpa harus masuk kuliah, mengerjakan tugas maupun mengikuti ujian.
Prof. Sukiman kepada www.aktualonline.co.id, mengaku mendapat tekanan sang rektor, lantaran mempersoalkan nilai akademik Marahalim Harahap di mata kuliah yang diasuhnya tiba-tiba muncul. Mirisnya, fakta kecurangan tersebut tidak diproses, tapi justeru sang dosen yang dibungkam.
“Gak boleh lagi kami ngomong. Kami diberitahu sudah diselesaikan oleh pimpinan (red. Rektor UINSU, Prof Nurhayati). Saya tidak bisa lagi bicara,” ungkapnya.
Dosen lainnya, Dr. H. Arifinsyah, M.Ag kepada Aktual Media Grup, beberapa lalu juga membeberkan, bahwa dalam mata kuliah hermeneutika yang diasuhnya, ia tidak pernah melihat mahasiswa bernama Marahalim.
Meski membenarkan bahwa Marahalim terdaftar sebagai mahasiswa S3 program studi Aqidah dan Filsafat Islam (AFI), namun Arifinsyah membantah pernah memberinya nilai yang terdiri dari presensi (kehadiran), tugas, Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS).
“Dia terdaftar sebagai mahasiswa S3 AFI, tapi tidak pernah ikut kuliah, sehingga tidak ada nilai,” bebernya.
Munculnya nilai A- dalam mata kuliah yang diampu Arifinsyah, masih diragukan sumbernya. Sebab, ia membantah pernah memberikan nilai A- seperti yang muncul di portal akademik maupun transkrip.
Sementara itu, Rektor UINSU, Prof Nurhayati yang dihubungi tim Media Aktual Grup hingga saat ini tidak menjawab konfirmasi mengenai kasus alumnus bernama Marahalim yang mendapat gelar doktor tanpa nilai dan tidak pernah hadir.II Prasetiyo




