Today

Mustafa: Proses Hukum terhadap Yakarim Munir Harus Adil dan Proporsional

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id — ACEH SINGKIL ||| Mustafa, salah satu tokoh masyarakat Aceh Singkil, menyerukan agar proses hukum terhadap Yakarim Munir dijalankan secara adil dan proporsional. Pernyataan ini disampaikan pada Minggu (14/09/2025).

“Yakarim bukan penjahat. Ia membela hak rakyat kecil. Jangan jadikan hukum sebagai alat untuk membungkam suara masyarakat,” tegas Mustafa.
Kasus antara Yakarim Munir dan PT Delima Makmur bermula dari proyek plasma sawit, yang awalnya diharapkan menjadi jalan menuju kesejahteraan masyarakat. Namun alih-alih menerima ganti rugi atas lahan yang telah digarap, Yakarim justru dilaporkan ke pihak kepolisian.

  • Dalam dokumen resmi Permohonan Perlindungan Hukum yang diajukan ke Kejaksaan Tinggi Aceh pada 20 Agustus 2025, terungkap kronologi panjang peristiwa tersebut:
  • Desember 2021: Humas PT Delima Makmur, Rahmatullah, mendatangi rumah Yakarim Munir dengan mandat dari direksi perusahaan untuk mencari lahan plasma.
  • Februari 2022: Kesepakatan dicapai. Yakarim mulai menyiapkan infrastruktur plasma sawit dengan biaya pribadi. Janji penggantian dana dari perusahaan tidak pernah terealisasi.
  • April 2022: Dokumen tanah senilai Rp1,56 miliar diserahkan kepada pihak perusahaan. Namun, Yakarim hanya menerima Rp250 juta dalam bentuk “pinjaman”, yang habis digunakan untuk biaya operasional.

Karena tak kunjung menerima pembayaran, Yakarim terpaksa menjual lahan tersebut kepada masyarakat pada 2023. Namun, pada Juli 2024, PT Delima Makmur melaporkannya ke polisi.

Setahun kemudian, status Yakarim langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ironisnya, sejumlah pihak dari perusahaan yang turut terlibat dalam kesepakatan plasma sawit dan penguasaan dokumen tanah hingga kini belum pernah diperiksa oleh penyidik.

“Bukti-bukti yang dimiliki Yakarim—berupa kwitansi, surat tanah, dan dokumentasi digital—diabaikan begitu saja,” tambah Mustafa.

Yakarim juga telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi terkait Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Namun hingga kini, laporan tersebut belum mendapat tindak lanjut, sementara laporan perusahaan terhadap dirinya justru diproses dengan cepat.

READ  PT Socfindo Lae Butar: Sejak 1938 Hadir untuk Masyarakat, Respons Terkait Aksi dan Tuntutan Warga

Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil telah menerima berkas tahap II dari Polda Aceh dan resmi menahan Yakarim Munir atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.

Warga Kecamatan Gunung Meriah berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.

“Perjuangan beliau untuk rakyat kecil tidak boleh dipandang sebagai tindakan kriminal. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujar Mustafa.

Kasus antara Yakarim Munir dan PT Delima Makmur kini menjadi cermin klasik konflik antara aspek hukum perdata dan pidana.

“Janji korporasi yang tidak ditepati, dokumen yang hilang, dana yang tak dibayar, dan kriminalisasi terhadap warga yang berani membela hak rakyat—semua ini menuntut keadilan,” tutup Mustafa.

Publik kini menanti: apakah hukum akan benar-benar ditegakkan secara adil, atau justru menjadi alat untuk melindungi kepentingan korporasi?

Related Post