AKTUALONLINE.co.id – Medan II Kini revitalisasi Pasar Akik Medan menjadi misteri bagi seluruh masyarakat khususnya para pedagang di pasar tradisional yang sudah bertahun-tahun diabaikan.
Pasalnya, Pasar Akik bukanlah pasar resmi dalam daftar tempat perbelanjaan tradisional Pemko Medan. Namun, Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan tetap ngotot melakukan revitalisasi dengan investor dan anggaran yang tidak diketahui publik.
Misteri ini pun semakin membuat pedagang tanda tanya, karena beberapa pasar tradisional yang rajin memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mampu direvitalisasi dengan alasan tidak ada anggaran ataupun belum ada serah terima. Seperti Pasar Marelan, Pasar Simalingkar dan pasar tradisional lainnya.
“Pasar Akik itu belum masuk dalam daftar pasar tradisional penyumbang PAD karena belum resmi. Kapan diresmikan, kapan serah terima. Sementara yang retribusinya dikutipi, kok tidak direhab,” tanya Sekretaris Lingkar Indonesia Arnold Marpaung, Selasa (16/7/2024) sore.
Bahkan, Arnold mempertanyakan kehadiran Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah dalam peletakan batu pertama Pasar Akik beberapa waktu lalu. Momen itu telah memperkuat kecurigaan publik bahwa anggota DPRD Medan membackup kegiatan ilegal yang dilakukan Pemko Medan.
Tentu saja kondisi sosial yang sedang kacau ini dapat memercik gesekan antar pemerintah dengan publik. Bisa jadi, pelanggaran seperti yang dicontohkan PUD Pasar Medan, yakni membangun pasar di badan jalan akan diikuti oleh pedagang lain beberapa waktu ke depan. Kebijakan pemerintah tidak akan dituruti karena dianggap hanya menguntungkan kaum kapital.
Diketahui, pembangunan Pasar Akik dilakukan di atas badan jalan dan menutup akses jalur umum berstatus jalan kota, tanpa merubah peruntukan jalan. Bahkan Pasar Akik sendiri belum diakui sebagai salah satu pasar tradisional Kota Medan.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah juga memperkuat fakta bahwa Pasar Akik ilegal dengan mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan perubahan peruntukan jalan menjadi pasar, namun hal itu tidak masalah baginya sebagai seorang dewan.
“Jadi, surat perubahan peruntukan itu, ya harus ada. Dan akan kita minta agar ditunjukkan saat rapat evaluasi, nanti”, ungkap Afif.
Pernyataan Afif itu mendapat sindiran keras dari Lingkar Indonesia dengan mengatakan bahwa putra dari mantan Wali Kota Medan Abdillah itu seakan-akan kurang menggunakan otaknya secara maksimal karena tidak merasa bersalah setelah membiarkan tindakan ilegal di depan matanya.
Dirut PUD Pasar Medan Suwarno sendiri hingga sekarang masih menutup diri dari Aktual Online karena terus dicecar persoalan pasar, khususnya kasus korupsi yang terjadi di internal mereka.II Prasetiyo




