Today

Migas Watch Minta Poldasu Amankan Mobil Hitam Pengangkut LPG Oplosan

Prase Tiyo

AKTUALONLINE.co.id – Medan II Lembaga Independen Minyak & Gas Watch (Migas Watch) meminta Kapolda Sumut sebagai aparat penegak hukum (APH) dapat memerintahkan Dirlantas Polda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut dapat menertibkan kendaraan-kendaraan bak hitam yang lalu Lalang mengangkut LPG 3 Kg oplosan di jalan raya dan jalan-jalan alternatif lain.

Direktur Lembaga Independen Migas Watch, Rion Arios menginformasikan bahwa saat ini kembali maraknya aksi pengoplosan gas LPG dari tabung 3 Kg, dengan modus menyalurkannya memakai pick up (mobil bak terbuka) warna hitam. Tentu saja perbuatan tersebut dikategorikan merugikan tindak pidana korupsi sehingga harus diambil penanganan yang serius (ekstra ordinary crime).

“Migas Watch sebagai Lembaga independent dalam pengawasan minyak dan gas, berharap kepada Kapolda Sumut untuk memerintahkan Dirlantas untuk mengamankan mobil-mobil yang mengakut LPG bersubsidi itu dan juga Dirkrimsus untuk bergerak menertibkan lokasi-lokasi pengoplosan yang belakangan juga ada yang terjadi kebakaran dan insiden ledakan,” kata Rion Arios, Rabu (5/6/2024) siang.

Ia menambahkan, berdasarkan laporan tim Migas Watch di Medan, mobil-mobil hitam dengan bak besi yang telah dimodifikasi itu umumnya mengarah ke kawasan Medan Marelan dan kawasan Sunggal serta daerah Tembung. Operasional mobil-mobil tersebut umumnya mulai pukul 22.00 WIB hingga subuh, bahkan ada yang hingga pagi masih terlihat lalu Lalang mengangkut LPG 3 Kg.

Aksi pengoplosan LPG bersubsidi ini sudah dapat dipastikan telah mengakibatkan pendistribusian LPG untuk rakyat miskin itu tidak tepat sasaran, subsidi yang harusnya dinikmati masyarakat miskin malah tersedot dengan aksi pengoplosan dengan harga jual bisnis, selain melanggar UU Migas juga mengangkangi Permen dan Keputusan Menteri yang mengatur pendistribusian LPG Bersubsidi tersebut.

“Operasional pengangkutan LPG bersubsidi dari Penyalur Elpiji Tertentu atau Pangkalan LPG ini sudah melanggar UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang juga dapat dikenakan sanksi pidana, selain itu juga telah melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran,” tegas Rion sembari mengharapkan adanya perhatian serius dari pihak kepolisian dan APH lainnya.II TAS

READ  Perpisahan, SMPN 13 Medan Buat Pentas Seni

Editor: Prasetiyo

Related Post