AKTUALONLINE.co.id DELISERDANG ||| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang mengakui tidak melarang salah seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Biru-biru, Dina Maharani HB untuk double job sebagai seorang petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Padahal, hal itu melanggar Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 58/3/OT.01/8/2022 tentang Kode Etik SDM PKH, dan syarat rekrutmen KPU Deli Serdang nomor 653/SDM.02-PU/1207/4/2023 yang mereka keluarkan.
Menurut pasal 10 dalam peraturan dirjen perlindunhan dan jaminan sosial disebutkan bahwa pendamping PKH dilarang menjadi pegawai/petugas pelaksana pemilu pusat, provinsi, daerah, kab/kota, kecamatan, desa/kelurahan atau nama lainnya yang bertugas penuh waktu/jangka panjang.
Begitu juga dalam pengumuman syarat rekrutmen yang mereka keluarkan tanggal 23 Februari 2023, diteken oleh Panitia Seleksi, Maisaroh Lubis, pada poin 1 huruf k, disebut pula bahwa calon PPK tidak terikat oleh pekerjaan lain dan bersedia bekerja penuh waktu.
Sayangnya, 2 syarat wajib tersebut dilanggar. Bahkan, Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Effendi, Senin (26/9/2023) saat dikonfirmasi www.aktualonline.co.id masih menyangkal soal tidak adanya aturan yang jelas-jelas diterbitkan oleh lembaga yang dipimpinnya itu.
“Di KPU beliau memenuhi syarat. Karena tdk ada larangan di KPU bang,” terangnya melalui WhatsApp.
Syahrial juga meminta agar persoalan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh bawahannya sekaligus pendamping PKH di tingkat kecamatan, agar dikonfirmasi langsung kepada Kemensos.
Sementara itu, Dina Maharani HB yang dikonfirmasi sejak Senin 25 September 2023 kemerin belum memberikan balasan apapun soal rangkap jabatan dan pelanggaran yang dilakukannya. ||| Red