Advertisements

Aktualonline.co.id MEDAN ||| Mediasi kasus sengketa hak kepemilikan tanah gagal karena tidak ada kata sepakat Jumat (28/10/2022), maka sidang dilanjutkan pada persidangan selanjutnya yang akan dilakukan pemanggilan kembali oleh Pengadilan Negeri Medan.

Hal ini dikatakan Kuasa Hukum Penggugat, dalam mediasi bahwa pihak, PT.Multi Artha Semesta diwakili Direktur PT.Multi Artha Semesta oleh Wakil Karo-Karo mengaku kalau tanah yang didirikan bangunan Hotel Grand City Hall saat ini bukan miliknya.

“Direktur PT. Multi Artha Semesta Wakil Karo-Karo di dalam mediasi tersebut menjelaskan bahwa tanah yang didirikan bangunan Hotel Grand City Hall adalah bukan miliknya dan PT. Multi Artha Semesta hubungannya dengan Pemko Medan. “ kata Adv. Ir.Apul P.Simorangkir, SH.,MH.,MBA.,CM.,CTA kepada www.aktualonline.co.id Sabtu (29/10/2022) lalu.

Diakui Penggugat, persoalan ini tidak ada hubungannya dengan Pemko Medan. Sebab, tanah yang ada bangunan Hotel Grand City Hall adalah tanah yang telah dilakukan pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi oleh penerima hibah dari pemilik tanah awalnya.

Tentang duduk perkara kata Penasehat Hukum Adv.Fauzi Pohan, SH menuturkan atas nama klien saya kepemilikan sebidang tanah seluas 1,2 HA terletak Jalan Balai Kota No. 1 Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

“Dasar kepemilikan tanah tersebut berdasarkan Akta Penyerahan Dan Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 10 tertanggal 11 Februari 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Pesta Aspita Diana Simanjuntak,S.H.,M.Kn Notaris di Deli Serdang,” jelas Penasehat Hukum Penggugat.

Diceritakan Penasehat Hukum penggugat terkait kronologis awal tentang kepemilikkan tanah, surat jibah yang dibuat oleh Abd.WAHAB tanggal 12 Mei 1996 yang kemudian dipertegas kembali dengan Surat Pernyataan pada 14 Maret 2019 oleh dan bertandatangan Abd. Wahab.

Artinya, Akta Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi Nomor 10 tertanggal 11 Februari 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Pesta Aspita Diana Simanjuntak, S.H., M.Kn selaku Notaris di Deli Serdang antara Penggugat dengan Yusnita Fauziah telah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Perlu diketahui bahwa Penggugat sebelum melakukan ganti rugi atas obyek sengketa aquo yang berasal dari alas hak Grand Sulthan No.106 tertanggal 10 Juli 1922 atas nama T. Mhd. Dalik, telah terlebih dahulu mencari tahu kebenaran terkait atas obyek sengketa aquo dan kemudian ditemukan fakta obyek sengketa aquo adalah tanah yang beralaskan Hak Milik yang turun temurun yang mana hak tersebut telah dialihkan kepada DT. Hasan pada tanggal 18 Maret 1927.

Kemudian dihibahkan kepada anak kandungnya bernama Abd Wahab pada tanggal 19 April 1948 dan pada tanggal 12 Mei 1996 obyek sengketa aquo dihibahkan kepada Yusnita Fauziah selaku cucu dari Abd Wahab. ||| TAS

 

 

Editor : Rait