AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Nimbrungnya Kejatisu di dalam konflik sport centre dengan mengakui tanah seluas 300 Ha sebagai HGU PTPN II melalui sebuah legal opinion atau pendapat hukum, telah menjadi dugaan kuat bahwa lembaga negara di bidang penuntutan tersebut dijadikan alat legitimasi Pemprovsu untuk menguatkan kebijakan. Meski begitu, Pengamat Anggaran Elfenda Nanda menegaskan agar Kejatisu tidak ceroboh dengan ikut bermain opini.
Misalnya dengan mengeluarkan pernyataan menggunakan mulut Jaksa Juliana Sinaga, Jumat 16 Juni 2023 lalu saat menyambut massa dari masyarakat tani. Atas nama Kejatisu, ia memastikan bahwa persoalan sport centre tidak ditemukan perbuatan melawan hukum. Tapi, ntah apa dasar yang digunakan mereka.
“Jadi kalau mengeluarkan uang kalau membangun harus jelas. Ini dulu, dasar APBD boleh dikeluarkan kalau jelas. Kita tidak tahu dari sisi ada yang menyatakan HGU tapi PTPN II sendiri menyatakan bukan. Ada simpang siur juga. Menurut ahli agraria tanah itu juga bukan HGU. Jadi sebenarnya harusnya clear dulu ini,” ungkap Nanda, Kamis (22/6/2023) siang.
Mantan Direktur Fitra Sumut tersebut juga meminta pihak Kejatisu ‘ngeles’ dan mendangkalkan persoalan yang diadukan masyarakat soal sport centre. Baik soal pembelian lahan, pembayaran ganti rugi, pematangan lahan, pembangunan gapura hingga gedung yang nampak dipaksakan berjalan adalah satu kesatuan kesalahan yang bermuara pada kesalahan legal standing atas tanah, yang belakangan baru terkuak bukan HGU PTPN II.
“Tidak boleh membangun opini seolah-olah dipegang satu dasar hukum kepemilikan dan itu jadi legalitas. Jelas dulu tidak boleh ada simpang siur seolah-olah klaim ini HGU atuu bukan, yang mana dasar hukumnya. Kejatisu juga sempat mengeluarkan LO dan menyebut itu HGU. Jangan bermain opini. Tunjukkan dasar hukumnya apa,” cecar Nanda.
Dianggap belum terlambat, Nanda juga mengimbau agar Kejatisu mengakui kesilapan yang telah mereka buat dalam salah satu pasal di dalam LO yang diterbitkan dan mulai membuka pintu hati membantu kelompok tani untuk membongkar kerugian negara pada proyek sport centre melalui tanah yang dibeli dari PTPN II padahal bukan HGU ataupun miliknya.
Diketahui sebelumnya, Pemprovsu mengucurkan anggaran senilai Rp152 miliar untuk membeli lahan seluas 300 Ha yang dinyatakan berstatus HGU milik PTPN II. Saking getolnya menggiring opini positif, Gubsu Edy Rahmayadi juga sempat pasang badang dan menyatakan siap menjadi orang pertama yang masuk neraka jika tanah tersebut bermasalah pada 31 Maret 2023 saat peletakan btu pertama stadion madya atletik.
Alangkah terkejutnya, pernyataan Gubsu Edy Rahmayadi itu dibantah secara telak oleh pengakuan Kabag Hukum PTPN II, Ganda Wiatmaja yang mengatakan bahwa sampai saat ini yang mereka kantongi hanyalah SK balasan permohonan. Sementara sertifikat HGU yang disebut-sebut tidak pernah sekalipun terbit. Meskipun telah terbongkar, baik Pemprovsu maupun aparat penegak hukum di Sumut kini kompak diam. ||| Prasetiyo




