Today

Maraknya KJA Illegal, Himapsi Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumut

Redaksi

FOTO : Himapsi saat menyampaikan orasinya di kantor Gubernur Sumut. (AktualOnline/Ist)

 

AKTUALONLINE.co.id, MEDAN,– Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi), menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jalan Diponegoro Medan, Rabu (14/10/2026), menuntut untuk segera dihentikannya kerusakan lingkungan di Danau Toba. Kerusakan itu akibat terjadi pembiaran yang mengakibatkan semakin bertambahnya jumlah Keramba Jaring Apung (KJA) illegal.

Senior Himapsi, Sarmuliadin Sinaga yang didampingi Ketua Himapsi, Natanael Purba, sempat memblokir Jalan Diponegoro Medan dikarenakan merasa unjukrasa yang mereka gelar belum mendapat tanggapan langsung dari Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Massa aksi mendesak supaya dilakukannya pengusutan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha KJA secara illegal tersebut.

Dalam orasinya, komando aksi mengingatkan bahwa Danau Toba bukan sekadar hamparan air yang menjadi kebanggaan Sumut.

Danau Toba juga merupakan ruang hidup masyarakat, sumber penghidupan nelayan dan petani ikan, penopang pariwisata, bagian penting dari warisan alam, serta aset ekologis yang harus dijaga untuk generasi mendatang.

Karena itu, setiap keputusan mengenai pemanfaatan perairan Danau Toba harus didasarkan pada hukum, daya dukung lingkungan, transparansi, dan kepentingan masyarakat luas.

“Hari ini, kami menyampaikan keprihatinan dan tuntutan atas persoalan penataan KJA di Haranggaol. Kami mempertanyakan apakah penataan dan pengawasan KJA telah dilaksanakan secara konsisten, apakah seluruh kegiatan budidaya telah sesuai dengan ketentuan, dan apakah kebijakan yang diambil benar-benar melindungi lingkungan sekaligus menjamin keadilan bagi masyarakat,” lontar komando aksi melalui pengeras suara.

Himapsi menegaskan bahwa, aksi ini bukan gerakan untuk memusuhi petani ikan. Himapsi memahami bahwa KJA merupakan sumber penghasilan bagi banyak keluarga. Namun, keberlangsungan ekonomi tidak boleh dibangun dengan mengabaikan daya dukung dan kelestarian lingkungan.

READ  PT Perkebunan Nusantara IV Regional I Rayakan Natal Oikumene 2023

Sebaliknya, kebijakan lingkungan juga tidak boleh membebani petani kecil tanpa kepastian hukum, keterbukaan data, dan solusi ekonomi yang layak.

Himapsi mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera memeriksa dugaan penambahan KJA yang tidak sesuai dengan izin, zonasi, atau ketentuan yang berlaku di Haranggaol.

Mereka meminta kepada pemerintah untuk membeberkan data resmi jumlah KJA sebelum dan sesudah penataan, peta lokasi, identitas pemegang izin sesuai ketentuan keterbukaan informasi, serta hasil pengawasan lapangan.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami menuntut penegakan hukum secara adil dan tanpa pilih kasih,” ujar komando aksi lagi.

Himapsi juga meminta pemeriksaan terhadap dugaan praktik monopoli atau penguasaan usaha yang merugikan persaingan sehat dan petani kecil.

Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti, termasuk struktur kepemilikan, hubungan usaha, kontrak pasokan, dan praktik perdagangan yang relevan.

Himapsi mendesak dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara dan pejabat yang berwenang, guna mendapatkan bukti atau indikasi yang dapat diverifikasi mengenai kelalaian, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau pembiaran pelanggaran.

Selain itu, mereka menuntut keterbukaan prosedur perizinan, pengawasan, penertiban, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Menurut Himapsi, tindaklanjut yang diperlukan adalah ditunjukkannya dokumen resmi mengenai kebijakan dan pelaksanaan penataan atau pemangkasan KJA tahun 2023 di Haranggaol.

Dokumen yang perlu dibuka untuk pemeriksaan meliputi dasar kebijakan, data awal dan data akhir, kriteria penentuan KJA yang ditertibkan, berita acara pelaksanaan, peta lokasi, serta dokumen kompensasi apabila memang diberikan.

“Untuk itu, perlu dilakukan audit atau evaluasi independen apabila ditemukan perbedaan data, ketidakjelasan prosedur, dugaan perlakuan tidak setara, atau indikasi penyimpangan. Tujuan kami bukarı menghakimi terlebih dahulu, melainkan memastikan kebijakan publik dijalankan secara transparan, adil, dan dapat diperiksa masyarakat,” terang Sarmuliadin Sinaga.

READ  Tawuran di Belawan Berlanjut, Fauzi Sebut Pemko Medan Belum Mampu Ciptakan Lapangan Kerja

Himapsi mengingatkan agar pemeriksaan harus menggunakan data yang dapat diuji, seperti hasil laboratorium, catatan produksi, volume pakan, pengelolaan limbah, dan pemantauan kualitas air.

Dokumen lingkungan yang diwajibkan bagi kegiatan terkait, termasuk Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sesuai kategori dan ketentuan yang berlaku, serta dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang dan perizinan usaha.

Selain itu Himapsi juga meminta klarifikasi atas istilah dan dokumen yang disebut sebagai ANDALIN di Haranggaol, agar pemeriksaan menggunakan nama dokumen dan dasar hukum yang tepat. Disebutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai dampak lingkungan, pengawasan, dan tindak lanjut pengaduan sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Disebutkan juga bahwa pemerintah provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Simalungun wajib menjelaskan langkah konkret dalam mengawasi KJA, menindak pelanggaran, menjaga kualitas air, dan menyelesaikan persoalan masyarakat Haranggaol.

Mereka mendesak DPRD dan Pemerintah agar menjalankan fungsi pengawasan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara terbuka.

Meminta KPK menindaklanjuti informasi yang memiliki indikasi tindak pidana korupsi sesuai kewenangannya, apabila terdapat bukti yang cukup untuk diperiksa.

Demikian juga Kementerian yang membidangi lingkungan hidup, serta kelautan dan perikanan untuk mengambil tindakan terukur sesuai kewenangan masing-masing, bukan sekadar menyampaikan komitmen.

Tanggung jawab publik harus dinilai dari kebijakan, pelaksanaan, hasil pengawasan, dan tindak lanjut yang dapat diverifikasi.

Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan Pemprov Sumut yang diwakili Kepala Biro Organisasi, Zulkifli, mengatakan bahwa telah ada pertemuan antara Pemprov Sumut dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup yang dilakukan pada 10 September 2026 lalu.

“Akan ada pertemuan lanjutan nantinya. Setelah itu baru kita akan menindaklanjuti masalah ini dengan turun ke lapangan,” ujarnya. (Red)

Related Post