Today

Lagi, Gubernur Sumut Dilaporkan Ke KPK Soal Sport Centre

redaksi

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kembali dilaporkan ke KPK karena dianggap telah merugikan negara sebesar Rp152.981.975.472 uang negara untuk membeli lahan sport centre tanpa alas hak tanah.

Kali ini, laporan tersebut dibuat oleh Yan Rosa Lubis, salah seorang pemilik lahan yang tanahnya masuk dalam daftar 300 Ha aset yang diklaim PTPN II dan dijual ke Pemrov Sumut dengan mengandalkan SK 10 bodong, untuk digunakan sebagai lokasi sport centre oleh Dispora Sumut.

Yan saat berkunjung ke redaksi www.aktualonline.co.id, Sabtu (4/3/2023) kemarin mengungkapkan bahwa laporan ke KPK dilakukannya secara langsung, Kamis 3 Maret 2023 lalu, dengan membawa bukti-bukti otentik tentang dirugikannya negara Rp152 Miliar karena pembelian lahan sport centre tanpa dasar hukum.

“Laporan saya ke KPK sudah masuk. Semua bukti-bukti sudah kita serahkan ke KPK,” ujar Yan secara langsung, serta menambahkan bahwa perkara sport centre juga dilaporkannya ke Menkopolhukam, dan Komnas HAM.

Diketahui, PTPN II telah menjual lahan seluas 300 Ha yang bukan miliknya kepada Pemprov Sumut. Hal itu dibuktikan dengan SK 10 yang sama sekali tidak menunjukkan adanya hak PTPN II mengelola bahkan menjual tanah.

SK Nomor 010/RKM/PANSUS TANAH/DPR RI/2004 tentang rekomendasi tuntutan masyarakat petani pemilik tanah-tanah suguan, yang dikuasi secara sepihak oleh PTPN II yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat dan Kota Binjai Provinsi, menegaskan bahwa PTPN telah memanipulasi data areal kepemilikan lahan mereka.

Terkuak pula bukti tentang penghapusan sertifikat nomor 2 sport centre selama sidang perdata. Hal itu kemudia dituangkan dalam putusan nomor 44/G/2022/PTUNPTUN-MDN.

Meskipun begitu, hingga saat ini Dispora Sumut, BPN Deli Serdang maupun BPN Deli Serdang yang dimintai keterangannya oleh www.aktualonline.co.id tidak mau memberi keterangan apapun terkait SK 10 bodong serta pembatalan sertifkat nomor 2 sport centre. Di sisi lain, Pemprov Sumut terus membentuk opini masyarakat soal ganti rugi lahan kepada kelompok tani melalui media massa lain. ||| Prasetiyo

READ  Jermal 15 “Disapu Bersih” Polrestabes Medan

 

 

Editor : Pras

Related Post

Tinggalkan komentar