AKTUALONLINE.co.id – JAKARTA || Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan uang tunai dan emas yang ditemukan penyidik dalam sebuah brankas di rumah kawasan Sentul, Bogor, bukan milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurut Handika, rumah tersebut telah dipinjam kliennya sejak awal 2023 untuk dijadikan kantor cadangan operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
“Rumah di Sentul itu sejak tahun 2023 dipinjam oleh klien kami kepada pemiliknya untuk digunakan sebagai kantor cadangan operasional yayasan,” kata Handika kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2026).
Ia menjelaskan, yayasan tersebut membina sekitar 700 santri yang berasal dari wilayah Indonesia Timur, khususnya Papua dan Maluku, yang saat ini menjalani pendidikan pesantren di Provinsi Banten.
Handika mengatakan pada 2024 kliennya meminta izin membangun sebuah brankas di rumah tersebut untuk menyimpan barang-barang berharga yang berkaitan dengan operasional yayasan.
“Tahun 2024, Pak Idon meminta izin membangun brankas. Fungsinya untuk menyimpan barang-barang berharga karena di lokasi itu terdapat berbagai aktivitas operasional yayasan,” ujarnya.
Terkait temuan penyidik berupa 74 kilogram emas, uang tunai 12 juta dolar Singapura, serta sejumlah uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat, Handika menegaskan seluruh aset tersebut tidak berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Menurutnya, aset tersebut berasal dari pihak lain yang menyerahkannya secara legal dan nantinya akan digunakan untuk kepentingan yayasan.
“Yang pasti, itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie. Yang kedua, ada pihak yang secara legal menyerahkan. Yang ketiga, itu akan digunakan untuk kepentingan yayasan,” katanya.
Handika juga menegaskan bahwa penguasaan rumah tersebut berada di bawah kliennya. Ia menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, rumah tersebut sudah sekitar 10 tahun tidak ditempati Febrie Adriansyah.
“Penguasaan rumah itu ada pada klien kami. Jadi, itu bukan milik Pak Febrie. Informasinya, rumah tersebut sudah sekitar 10 tahun tidak digunakan oleh Pak Febrie, dan sejak 2023 dipinjam oleh Pak Idon untuk operasional yayasan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah berstatus tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI untuk periode 2020–2024.
Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Adapun penyidikan perkara lain yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel dan PT PLN masih terus berjalan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Macbon, menyatakan status Febrie Adriansyah dan Don Ritto dalam perkara yang berkaitan dengan Krakatau Steel dan PLN masih sebagai saksi.
Di sisi lain, Wakil Ketua Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Brigjen Boro Windu, menyampaikan bahwa seluruh berkas perkara, barang bukti, serta para tersangka telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Dengan penyerahan tersebut, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
“Kortas Tipikor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Boro.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung di Kejaksaan Agung. Status hukum mereka tetap mengacu pada proses peradilan yang berlaku dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. || Red




