Today

‎KPK Harus Geledah Kantor PBJ dan BKAD Sumut untuk Pengembangan Kasus Topan Ginting

Prase Tiyo

Topan Obaja Putra Ginting (kanan) saat dilantik menadi Sekda Kota Medan. (Foto: Ist/Aktual Online)




‎AKTUALONLINE.co.id – Medan || Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) Arief Tampubolon menilai bahwa kasus Eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting tidak boleh dicukupkan dengan penggeledahan Dinas PUPR Sumut, rumah pribadi, maupun kantor rekanan.

‎Sebab, munculnya suatu tender proyek tidak lepas dari peran pihak lain seperti Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Sumut, juga Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut. Sehingga kedua kantor tersebut harus digeledah juga.

‎”Kantor PBJ itu sangat vital dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa sistem elektronik. Jadi KPK harus juga menggeledah ruangan PBJ di Kantor Gubsu itu untuk mencari bukti tambahan agar semakin terang modus korupsi e-catalog yang menyebabkan OTT,” ungkap Arief Tampubolon,Sabtu (12/7/2025) siang.

‎Bahkan, Arief Tampubolon juga mendapat kabar bahwa tidak ada judul proyek yang menjerat Topan Ginting dalam OTT KPK di dalam APBD Sumut. Sehingga dapat diasumsikan adanya kebijakan tertulis untuk alokasi anggaran dari APBD.

‎”Tinggal keberanian KPK kita tunggu untuk mengungkap itu,” tutup Arief Tampubolon.|| Prasetiyo

READ  4 Pelaku Narkoba Durin Jangak Dibekuk Polrestabes Medan, 2 Residivis

Related Post