AKTUALONLINE.co.id – Medan II Badko HMI Sumut mendesak agar Kejatisu memanggil dan memeriksa seluruh tim pengadaan tanah Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut, untuk mengklarifikasi serta mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum karena telah membeli 100 Ha lahan namun pembayarannya diberi kepada orang yang salah.
Menurut Wakil Sekretaris Badko HMI Sumut, Ahmad Ridwan Dalimunthe, persoalan ini merupakan persoalan serius karena dalam pengadaan tanah menggunakan anggaran negara. Ditambah lagi telah ada pihak yang telah menyurati secara resmi pihak Rektor UIN Sumut, Prof. Nurhayati disertai dengan dasar-dasar penguasaan tanah dengan lokasi di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang itu.
“Kami mendesak Kejatisu memanggil dan memeriksa seluruh tim pengadaan tanah UIN Sumut,” lantang Ridwan, Sabtu (27/1/2024) pagi.
Tanah yang rencananya dijadikan lokasi kampus terpadu ini dibeli pada tahun 2020 dengan membentuk tim pengadaan tanah UIN Sumut, diantaranya Dr. Nursapiah Harahap MA, Dr. Syafaruddin, Dr. Fauziah Lubis M.Hum, Dr.Muhammad Husni Ritonga MA, Arginta dan Abdul Basid Lubis.
Diberitakan sebelumnya, Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut dikabarkan membayar ganti rugi kepada orang yang salah, atas 100 Ha lahan di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis yang akan mereka bangun sebagai lokasi kampus terpadu. Peristiwa ini terungkap setelah adanya pihak yang menyurati rektor secara resmi beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Pahala Sitorus, 100 Ha luas tanah yang diklaim oleh UIN Sumut telah dibeli dan ganti ruginya sudah dibayarkan, ternyata milik kliennya bernama Nurdin Siregar yang sekitar tahun 2000 mendapat kuasa substitusi 170 Ha lahan atas 170 masyarakat penggarap.
“Ada yang bernama Nurdin Siregar, dia ini pada tahun 2000 mendapat kuasa substitusi dari 170 masyarakat penggarap di eks HGU PTP IX pada masa itu. Jadi, lahan itu berada di Desa Sena. Namun, belakangan diketahui di atas tanah 170 Ha, 100 Ha telah dilakukan transaksi yang tadinya dari 28 orang, jadi 23 yang berkenan. Mereka itupun bukan pemilik dari tanah yang sebenarnya,” ungkap Pahala Sitorus, Jumat (26/1/2024) malam.
Diyakinkan Pahala Sitorus, kepemilikan kliennya atas 100 Ha lahan yang dibeli UIN Sumut dibuktikan dengan berbagai bukti fisik, antara lain Surat dari Bupati Deli Serdang Nomor 593/4037 tanggal 16 Juli 1997 soal penegadan batas tanah inventarisir dan HGU eks PTPN IX Desa Desa, Surat Gubernur nomor 593/6330 tanggal 25 November 1998 soal sengketa tanah di Daerah Sumut dan bukti-bukti terkait lainnya.
Diungkapkan Pahala Sitorus, surat nomor 010/BLF/2024 tertanggal 20 Januari 2024, yang dikirimkan kepada Rektor UIN Sumut merupakan langkah persuasif agar pihak kampus mau menyelesaikan persoalan yang menyangkut hak kliennya itu secara baik dan win-win solution.
“Jangan sampai UIN Sumut salah membayar. Kami mendukung program pemerintah dalam pengembangan kampus terpadu. Saya juga menyampaikan kepada klien saya untuk cari winwin solution,” tegasnya.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, Rektor UIN Sumut, Prof. Nurhayati belum menjawab konfirmasi soal proses pendataan dan bukti-bukti kepemilikan maupun penguasaan lahan dari 28 orang yang mereka data tersebut, sehingga menjadi rujukan universitas plat merah ini yakin membayar.II Prasetiyo




