Today

Kejari Langkat Eksekusi BB Perkara Korupsi Berupa Pengembalian Kerugian Negara Sebesar Rp15.M Lebih 

Sahat Sirait

 

AKTUALONLINE.co.id LANGKAT|||Kejaksaan Negeri (Kejari) mengeksekusi Barang Bukti (BB) Perkara tindak pidana korupsi pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 15.957.764.000,- (lima belas milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu

Eksekusi dilaksanakan di Aula Kejari Langkat dalam perkara korupsi Pengelolaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) Desa Besilam Bukit Lembasa Kec. Wampu Kab. Langkat tahun 2021, Selasa (5/3/2023).

Adapun pelaku korupsi secara bersama-sama yang merugikan Negara senilai Rp. 15.957.764.000,- adalah terpidana Suprianto Als Sisu, Suningrat, Aji Oktian, Doni Harsoyo, Seri Ukur Ginting Als Ukur Ginting Als Okor Ginting dan Indra Sakti Ginting.

Dengan telah dieksekusinya barang bukti senilai Rp. 15.957.764.000,-, maka kerugian negara yang tersisa dan harus ditelusuri oleh pihak Kejari Langkat selaku eksekutor adalah sebesar Rp. 4.362.236.000.- (empat miliar tiga ratus enam puluh dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) mengingat jumlah sebagai uang Pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Sri Ukur Ginting Als Okor Ginting berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korup[si pada Pengadilan Negeri Medan Klas I-A Khusus Nomor : 74/Pid.Sus.TPK/2023/PN Mdn tanggal 20 Desember 2023 adalah sebesar Rp. 20.320.000.000.- (dua puluh milyar tiga ratus dua puluh juta rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abeto Harahap, S.H.,M.H menjelaskan bahwa uang eksekusi tersebut merupakan uang yang telah disita pada tahap penyidikan dan di gunakan untuk pembuktian di persidangan yang berasal dari rekening escrow Kelompok Tani Gaharu Indah, Sumber Makmur dan Sumber Jaya dengan rincian sebagai berikut:

1. Uang sejumlah Rp 5.838.168.000,- di rekening escrow dengan nomor rekening 063801000949306 a.n. Kelompok Tani Gaharu Indah.

2. Uang sejumlah Rp 3.545.780.000,- di rekening escrow dengan nomor rekening 063801000950307 a.n. Kelompok Tani Sumber Makmur.

READ  PUPR Sumut Anggarkan Rp1,28 Triliun untuk PHTC 2025

3. Uang sejumlah Rp 6.563.816.000,- di rekening escrow dengan nomor rekening 06380100095303 a.n. Kelompok Tani Sumber Jaya.

Lebih lanjut dijelaskan Kajari Langkat bahwa uang proses eksekusi tersebut di laksanakan dengan cara ditransfer dari escrow masing-masing kelompok tani ke rekening Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dalam gelar eksekusi barang bukti tersebut, dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH.MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Langkat Daniel Setiawan Barus, SH., Kasubbag Pembinaan Kejari Langkat Okta Fiada Ginting, SH.,MH., Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun, SH. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Langkat Yogi Fransis Taufik, SH. Kasi PB3R Daniel Tulus Sihotang, SH.MH., Kasubsi Penuntutan bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Langkat Mhd. Syakdan Hamidi Nasution, SH., Kasubsi Penyidikan Bidang 1Tindak Pidana Khusus Kejari Langkat Esra Mailany Sinaga, SH., Kasubsi B Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat Juanda Fadli, SH., Prama Tampubolon, SH.MH.

Selain itu turut hadir Bendahara BPDPKS, Prasetiyo Luhur Widodo BPDPKS, para pihak BPDPKS masing-masing: Wan Mutiara Fahmi, Sapta Winanda, Ratna Ayu Rengganil dan Nabilla R, Bambang Sulistio selaku Relationship Manager dana dan Transaksi pada Bank BRI Stabat, Zulfiandi Al-Khafi staf Bank BRI Stabat.

Pelaksanaan eksekusi menjadi momentum kesadaran bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok tani yang keterbatasan pengetahuannya dalam tata kelola keuangan dan dimanfaatkan oleh segelintir oknum sehingga terjerat pada lingkaran praktek tindak pidana korupsi. Kiranya kedepan masyarakat akan jauh lebih mengenal hukum agar terhindar dari hukuman serta melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan korupsi kepada penegak hukum.|||Sahat MT Sirait

READ  Tanggapi Pengaduan Masyarakat, Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu

 

 

 

Editor: SMTS

Related Post