AKTUALONLINE.co.id – Pematangsiantar || Nurani dunia pendidikan di Kota Pematangsiantar benar-benar sudah tumpul. Di saat negara berdarah-darah mengucurkan subsidi demi merajut asa anak-anak dari keluarga prasejahtera agar tidak putus sekolah, lembaga yang seharusnya menjadi benteng moral justru tega menjadikan siswa miskin sebagai ‘ladang’ pungutan.
Betapa tidak, Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang menjadi ‘napas terakhir’ bagi anak-anak kaum marjinal untuk bertahan di bangku sekolah, malah dipalak habis-habisan lewat praktik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan di SMAN 2 Pematangsiantar.
Hasil penelusuran yang dilakukan Aktual Online, semua itu berawal dari kebijakan sekolah untuk mengutip sumbangan sukarela. Akantetapi, saat pengepulan dilakukan, siswa dipaksa untuk memberikan nominal lebih, bukan sukarela. Bahkan, pungutan itu tidak terelakkan pada peserta didik yang memiliki KIP.
”Katanya sumbangan, tapi dipaksa. Yang punya KIP juga dimintai juga. Ini sudah tidak betul,” ujar narasumber yang meminta identitasnya disembunyikan, Sabtu (10/10/2026) sore.
Praktisi Hukum Jauli Manalu menilai praktek ini jelas menabrak aturan larangan pungutan di sekolah negeri, di mana siswa penerima bantuan sosial seperti KIP atau PIP wajib mendapatkan perlindungan penuh dari segala bentuk iuran komite maupun sumbangan sukarela yang dipaksakan.
Oknum pihak sekolah yang sengaja melanggar aturan peruntukan dan perlindungan siswa miskin terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
”Aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, harusnya segera turun tangan memeriksa kepala sekolah dan pihak-pihak terkait di SMAN 2 Pematang Siantar. Jangan ada toleransi bagi pihak-pihak yang merampas hak anak-anak miskin,” pungkasnya.
Lanjutnya, tindakan memaksa siswa atau orang tua siswa pemegang KIP untuk membayar sumbangan atau pungutan dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara berat karena memanfaatkan jabatan untuk memeras kaum lemah.
Terkait persoalan ini, Aktual Online telah menghubungi Kepala Sekolah SMAN 2 Pematangsiantar Rosmelyn Damanik, namun hingga berita ini terbit, belum ada keterangan resmi yang diberikan.|| Prasetiyo
Kejam, SMAN 2 Pematangsiantar Tega Pungli Siswa Pemegang KIP






