Today

Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Tersangka Baru Kasus Korupsi Program MBG

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id – JAKARTA ||| Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Tersangka terbaru adalah Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang merupakan anggota Polri aktif dan saat ini bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (2/7/2026).

Menurut Syarief, Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) BGN hingga Maret 2025. Saat ini, ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ujar Syarief.

Dalam penyidikan, Kejagung menduga Lalu berperan meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan yang digunakan sebagai sarana menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Syarief menjelaskan, harga penjualan food tray tersebut telah ditentukan sebelumnya dan di dalamnya diduga telah disisipkan sejumlah biaya atau fee yang diperuntukkan bagi tersangka sebagai imbalan agar pengajuan titik SPPG mendapatkan persetujuan.

“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” kata Syarief.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Lalu Muhammad Iwan Mahardan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

READ  Dinilai Vonis Mafia Migor 7,6 Tahun Penjara Tidak Sesuai Rasa Keadilan, JPU Lakukan Banding

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis kini bertambah menjadi tujuh orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Dalam perkara ini, Kejagung mengungkapkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga memiliki kedekatan dengan petinggi BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra pelaksana.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan praktik mark up dalam pengadaan berbagai barang pendukung operasional program, sehingga menimbulkan kerugian negara dan menghambat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Beberapa pengadaan yang diduga mengalami penggelembungan harga antara lain 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Kejagung menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. ||| Red

Related Post