Today

dr Tifa Didakwa atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Jokowi

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id – JAKARTA ||| Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa resmi didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terkait tudingan bahwa ijazah sarjana (S-1) milik Jokowi adalah palsu. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Dalam surat dakwaannya, jaksa menjelaskan perkara bermula pada 26 Maret 2025 ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, menerima dan memperlihatkan sejumlah unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik mantan Presiden RI tersebut.

Unggahan-unggahan itu, menurut jaksa, memuat tuduhan bahwa ijazah Strata Satu (S-1) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi adalah palsu.

“Pada tanggal 14 April 2025, tim kuasa hukum saksi Joko Widodo menggelar konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan mengenai ijazah S-1 saksi Joko Widodo adalah tidak benar dan sangat menyesatkan,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa menyebut dalam konferensi pers tersebut, kuasa hukum Jokowi menegaskan bahwa ijazah S-1 milik kliennya asli dan telah dikonfirmasi langsung oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Masyarakat juga diimbau agar tidak lagi menyebarkan informasi yang dinilai sebagai berita bohong mengenai ijazah tersebut.

Meski demikian, menurut jaksa, dr Tifa tetap menyampaikan berbagai tudingan terkait keaslian ijazah Jokowi. Tudingan tersebut antara lain menyangkut desain sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga pernyataan Jokowi mengenai almarhum Prof. Achmad Soemitro yang disebut sebagai dosen pembimbingnya.

Atas berbagai unggahan tersebut, Jokowi kemudian meminta ajudannya bersama tim kuasa hukum mengumpulkan bukti-bukti dari media sosial yang dianggap telah menyerang kehormatan dan nama baiknya.

READ  Kadiv Propam Polri Nyatakan Akan Periksa Kapolres Tebing Tinggi Soal Kasus Anggota DPRD Tebing Tinggi Jadi Otak Pencurian Rel Kereta Api

Jaksa mengungkapkan bahwa dari total 28 unggahan yang dikumpulkan, terdapat lima unggahan yang secara langsung berasal dari akun milik terdakwa dan berisi tuduhan bahwa ijazah S-1 Jokowi adalah palsu.

Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa berdasarkan data administrasi akademik, Joko Widodo tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980. Selanjutnya, UGM menerbitkan ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan nomor 1120.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik Jokowi sebagai pribadi.

“Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal,” kata jaksa.

Selain melalui media sosial, jaksa menyebut tuduhan tersebut juga disampaikan terdakwa dalam sejumlah forum diskusi dan tayangan talk show tanpa disertai pembuktian yang sah.

“Oleh karena itu, perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Joko Widodo dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” ujar jaksa.

Atas perbuatannya, dr Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dakwaan subsider Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan dakwaan kedua, yakni Pasal 434 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, serta dakwaan subsider berupa Pasal 310 ayat (1) KUHP atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diatur dalam surat dakwaan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. ||| Red

Related Post