AKTUALONLINE.co.id JAKARTA |||Tim Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita uang sebesar Rp1,37 triliun terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak goreng (Migor) tahun 2022 yang melibatkan 12 terdakwa korporasi dari Grup Musim Mas dan Permata Hijau. Rabu (2/7/2025).
Penyitaan dilakukan pada tahap penuntutan setelah izin diperoleh dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dana berasal dari rekening titipan enam perusahaan dan kini berada di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Jampidsus di Bank BRI.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara setelah hasil audit menyebutkan potensi kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai lebih dari Rp5,8 triliun. Dana yang disita kini dimasukkan dalam tambahan memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung.
Dari enam perusahaan yang menitipkan dana, PT Musim Mas menyumbang paling besar yakni Rp1,18 triliun, sementara lima perusahaan lain dari Grup Permata Hijau menyetor sisanya. Uang ini diharapkan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk kompensasi kerugian negara.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan langkah hukum sah sesuai Pasal 39 KUHAP, sebagai bagian dari komitmen menindak tegas praktik korupsi di sektor strategis nasional. Pemeriksaan kasasi atas putusan lepas terhadap 12 korporasi masih berlangsung di Mahkamah Agung. |||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS




