AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa 3 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi komiditi Emas.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, SH. M. Hum, Rabu (19/6/2024).
Lebih lanjut disampaikan Harli, ke 3 orang tersangka yang diperiksa masing-masing:
1. EEL dari Toko Aneka Logam.
2. YSE dari Toko Emas Jaya Abadi.
3. 3. STY selaku Pegawai PT Antam Tbk.
Sementara itu Harli menjelaskan bahwa Ke-3 orang diperiksa sebagai saksi perkara tersangka TK, HN, DM, AHA, MA dan ID dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara para tersangka dugaan korupsi yang dimaksud, jelas Harli.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS




