AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||Sudah hampir 4 Tahun lamanya kasus penipuan dan penggelapan berjalan ditempat dan sampai hari ini belum juga tuntas dan Pelakunya belum juga ditangkap.
Hal ini disampaikan korban pelapor Ratna Simanjuntak didampingi Penasehat Hukumnya, Jery dalam Konfrensi pers.di Jalan Bayangkara Medan Kamis (25/1/2024).
Menurut Ratna Simanjuntak, kasus penipuan penggelapan yang dialaminya ini dilaporkan ke Polrestabes Medan di Bulan Agustus 2020 yang lalu dan diterima penyidik Iman S Harefa, SH
Ratna Simanjuntak Sambil menunjukkan bukti lapor kepada wartawan, dengan nomor: Polisi Nomor: LP/ 2055/K/VIII/2020/SPKT Polrestabes Medan tanggal 19 Agustus 2020 yang sudah berjalan lebih 3 tahun lamanya namun belum mendapat kepastian hukum terhadap pelaku.
Ratna menjelaskan secara singkat kasus yang dimaksud, dimana pelaku ditahun 2017 sampai 2019 mengambil Ikan sebanyak 14, 77 ton atau 14770 kg di Pajak Cemara Baru selanjutnya Ikan tersebut dikirim di pajak Gambir Tembung.
Namun terlapor tidak pernah melakukan pembayaran ketika ditagih oleh pelapor melalui anggotanya.
Bukan hanya uang pembayaran Ikan saja tidak dibayar lanjutnya, sejumlah fiber Ikan juga digelapkan oleh terlapor total kerugian yang dialami korban pelapor sekira Rp 115 juta.
Bukan itu saja jelas Ratna, belum lagi kerugian in material yang saya alami, dimana terlapor menggunggat saya di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam),
Karena lamanya perkara ini diperoses oleh penyidik Polrestabes Medan diduga membuat peluang bagi terlapor menggunggat saya di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Tahun 2023 yang lalu, ujarnya.
Pelapor mengatakan, pada waktu pelaku dilaporkan ke Polrestabes Medan penyidik menyarankan kedua belah pihak agar berdamai dan membuat surat kesepakatan
Saran tersebut diterima terjadi surat kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi- saksi dihadapan penyidik Iman S Harefa SH.
Namun pelaku tidak kooperatif dengan surat kesepakatan yang dibuat, akhirnya korban membatalkan perjanjian kesepakatan tersebut.
Dasar pelaku menggunggat kata Ratna, karena dibatalkan surat perjanjian kesepakatan yang tidak kooperatif, oleh putusan Majelis Hakim PN Lubuk Pakam gugatan penggugat gugur dan menghukum penggugat membayar biaya perkara, ujar Ratna.
Sementara itu Jery mengatakan pelaku dinilai secara tidak bertanggungjawab telah mempermainkan hukum dengan mengingkari janji untuk membayar namun nyatanya pelaku justru menipu korban dengan perjanjian yang tak dipenuhinya.
Selain itu kata Jery, pelaku berusaha menutupi perbuatannya dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor perkara 197/Pdt.G/2023/PN. Lbp atas penggugat Salman yang kemudian gugatan pelaku ditolak oleh PN Lubuk Pakam pada tanggal 12 Oktober 2023 dengan putusan gugur dan menuntut Penggugat Salman untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 218 ribu rupiah.
“Jadi upaya pelaku untuk menipu korban sudah semakin jelas dalam kasus penggelapan yang dilakukannya sejak tahun 2017-2018 terhadap korban, makanya kami meminta ketegasan Polisi untuk menangkap pelaku, agar perbuatan pelaku tidak terulang terhadap orang lain” tegas Jery.
Dalam kasus ini, Jery turut menyayangkan tindakan pelaku yang tak menunjukkan etikat baik, dan kepada penyidik tidak melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang nyata-nyata telah mempermainkan hukum.
Sementara itu, proses hukum yang lamban hampir 4 tahun lamanya memberi dugaan bahwa pelaku berusaha menyakinkan oknum penyidik untuk memperlambat memproses tindakan hukum terhadapnya, sebab korban Ratna Simanjuntak diketahui merupakan wartawan media online menjabat sebagai Bendahara di Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut meskinya segera mendapat perlindungan hukum.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS




