Today

Kasus Dugaan Penggelapan Mantan Bendahara Pembantu Dinas PUPR Provsu Sepertinya Berjalan Ditempat

Sahat Sirait

 

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||Kasus dugaan penggelapan (Pasal 372 KUHPidana) Mantan Bendahara Pembantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, inisial JF yang dilaporkan Abdul Khodir Gultom ke Polrestabes Medan sepertinya berjalan ditempat, Senin (15/7/2024).

Menurut pelapor Laporan tersebut sudah 4  Bulan lebih lamanya dilaporkan, mulai pada 1 Maret 2024 hingga sampai hari belum diproses atau dilimpahkan ke Kejaksaan. Negeri Medan.

Surat Bukti Laporan Nomor: STTLP/643/III/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN

Pelapor menjelaskan, bukti- bukti surat sudah serahkan, 2 orang saksi sudah diambil keterangannya dan saksi trelapor sudah diperiksa, namun belum juga digelar.

Lebih lanjut dijelaskankannya, juper atau penyidik yang menangani perkara ini sudah 2 kali diganti dari penyidik Briptu Benni Sanjaya kepenyidik Banjarnahor namun sama saja kasus ini sepertinya berjalan ditempat.

Menurut Abdul Khodir Gultom sebagai pelapor korban dugaan penggelapan yang dilakukan Mantan Bendahara Pembantu Dinas PSDA Provinsi Sumut pada tanggal 25 Juni 2024 menanyakan kepada penyidik Banjarnahor melalui WhatsApp handphone seluler tentang perkembangan perkara ini, jawabannya, “Saya sudah naikkan berkasnya ke pimpinan, tunggu aja Bang SP2HP.

Tunggu punya tunggu SP2HP belum ada diterima Kemudian pelapor kembali menghubungi penyidik Banjarnahor melalui WhatsApp handphone seluler tentang perkembangan perkara yang dimaksud, namun tidak ada jawaba, kemungkinan Nomor WhatsApp handphone seluler saya diblokir, ujar Gultom.

Pelapor meminta kepada Kapolrestabes Medan dan Polda Sumut agar perkara dugaan tindak pidana penggelapan ini segera diusut tuntas.

Sebelumnya perkara ini pernah dikonfirmasi aktualonline.co.id kepada Wakasat Polrestabes Medan, AKP Zikr, Sik melalui WhatsApp handphone seluler pada Bulan April 2024, namun tidak ada jawaban/balasan hingga saat ini.

Kronologi Singkat Perkara

Pada Tanggal, 10 Januari 2024 Terlapor Abdul Khodir Gultom mentransfer uang titipan ke rekening BPD Sumut milik Terlapor JF sebesar Rp 75 juta secara bertahap.

READ  Pelaku KDRT di Medan Tembung Diamankan Sat Brimob Polda Sumut

Terlapor berjanji akan mengembalikan uang titipan tersebut kepada pelapor pada tanggal, 30 Januari 2024.

Selanjutnya pada saat jatuh tempo seperti dijanjikan terlapor, kemudian pelapor menagih meminta uangnya, terlapor tidak bisa menepati janjinya namun terlapor memohon kepada pelapor meminta waktu uang titipan bisa dikembalikan tanggal, 23 Januari 2024.

Kembali pelapor seperti waktu yang dijanjikan terlapor datang meminta uang titipan tersebut, namun terlapor tidak mau mengembalikannya,

Karena merasa dirugikan dan ditipu terlapor, pelapor pun membuat laporan ke Polrestabes Medan.|||Sahat MT Sirait

 

 

 

 

 

Editor,: SMTS

Related Post