Today

Kasi Pidsus Kejari Siantar Marah-marah Dikonfirmasi Soal Kabar Pengawasan Terhadapnya di Kasus Markup Pembelian Tanah Eks Rumah Singgah Covid-19, Arga Hutagalung: Urusan Kaulah Itu

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kaman) dan Kasi Pidsus Kejari Siantar Arga JP Hutagalung. (Foto: Ist/Aktual Online)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kaman) dan Kasi Pidsus Kejari Siantar Arga JP Hutagalung. (Foto: Ist/Aktual Online)

#Edisi11

 

AKTUALONLINE.co.id – Pematang Siantar || Kasi Pidsus Kejari Pematang Siantar Arga JP Hutagalung marah-marah saat dikonfirmasi soal kabar pengawasan terhadap dirinya terkait kasus Markup pembelian tanah rumah singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang menyeret nama Wali Kota Siantar Wesly Silalahi.

Penyebab kemarahannya tersebut diungkapkan Arga Hutagalung, Selasa (14/6/2026) siang lantaran ia ditulis bungkam karena tidak menjawab konfirmasi dari Aktual Online sejak 3 Juli 2026 lalu. Bahkan, ia mengaku tidak menjawab lantaran tidak mengenal wartawan Aktual Online yang menghubungi serta menginformasikan identitas wartawan kepadanya.

“Betul memperkenalkan diri, tapi apa bisa langsung aku pastikan wartawan dari Aktual Online. Urusan kaulah kalau gitu,” ungkapnya emosi lewat panggilan aplikasi perpesanan.

Konfirmasi yang dilakukan juga dituding Arga Hutagalung karena Aktual Online memiliki masalah dengannya. Pasalnya, selama ini ia tidak pernah dikonfirmasi secara menohok soal kinerjanya sebagai Kasi Pidsus Pematang Siantar.

Ia juga tidak menerima bahwa Kejari Pematang Siantar disebut-sebut telah melimpahkan berkas perkara kasus Markup pembelian tanah rumah singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang menyeret nama Wali Kota Siantar Wesly Silalahi geng ke Kejatisu.

“Tidak ada melimpahkan, kenapa ada bahasa melimpahkan,” ucapnya.

Pernyataan Arga Hutagalung itu bertentangan dengan penyataan Kasubsi II Intelijen Kejari Pematangsiantar, Lamhot Siburian, yang sudah melimpahkan penanganan perkara ke Kejatisu di media massa pertengahan Juni 2026 silam di media massa.

“Kasusnya sudah kami limpahkan ke Kejatisu. Penyelidikan di Kejari sudah selesai. Jika ada pemanggilan atau proses lanjutan, itu akan dilakukan oleh Kejatisu,” ujar Lamhot lagi.

Diketahui, dalam kasus ini sudah ada saksi-saksi yang diperiksa kejaksaan. Yakni Rudjito Said, rekannya yang turut melakukan penilaian bernama Arie Brenta Bangun. Selain itu, ada nama ‎Ketua Tim Pengadaan Junaedi A Sitanggang, dan Kadis Arsip dan Perpustakaan Christina Risfani Sidauruk (red. eks Kadis PKP).

READ  Kejagung Vs Kejari Siantar, Kasi Pidsus Bungkam

Alwi Andrian Lumban Gaol yang dulu menjabat Kabag Aset BPKPD Pematang Siantar juga sudah diperiksa. Lalu, Kadishub Pematang Siantar Daniel Siregar (red. eks Kalak BPBD), Kalak BPBD Siantar Dedi Idris Harahap (red. eks Kepala Bappeda Pematang Siantar), Kadis DLH (red. eks Kepala BPKPD Pematang Siantar) hingga Henry Jhon Musa Silalahi, juga Rika Elizabet Sinaga.

Persoalan pembelian tanah eks rumah singgah Covod-19 ini menuai polemik lantaran harganha dianggap tidak wajar. Di lokasi yang berdekatan dengan objek tersebut, ada harga aset lain berada jauh dari hasil penilaian tim KJPP. Harga terendah mulai dari Rp700 juta hingga yang tertinggi mencapai Rp1,2 miliar. Jikapun dibuat dua kali lipat dari harga itu, bandrol aset eks rumah singgah covid-19 tidak sampai di angka Rp14,5 miliar.

Selain itu, diketahui pula bahwa dalam satu hamparan objek yang dinilai, ternyata ada 2 sertifikat. Pertama, untuk tanah seluas 2.098 m persegi dan 2 unit bangunan 2.195 meter persegi dengan SHGB No. 421 serta Tanah seluas 325 meter persegi dan bangunan seluas 192,5 meter persegi dengan SHGB No.419.

Sementara itu, Wali Kota Pematang Siantar Wesly Silalahi yang dikonfirmasi Aktual Online hingga saat ini mau memberi komentar soal kasus ini. Bahkan, setelah perkara tersebut mencuat, ia yang rajin mengirimkan pesan-pesan keimanan dari WhatsApp kepada wartawan Aktual Online, kini memilih vakum dari kebiasaan paginya itu. *bersambung || Prasetiyo

Related Post