#Edisi16
AKTUALONLINE.co.id – Pematang Siantar || Selain marah-marah karena tidak mampu melakukan kroscek identitas wartawan Aktual Online yang menghubungi, Kasi Pidsus Kejari Pematang Siantar Arga Hutagalung juga menuding konfirmasi soal kasus markup esk rumah singgah covid-19 sebagai masalah.
”Urusan kau lah kalau gitu yang itu. Bukan, gak pernah aku bermasalah sama kawan-kawan pers. Langsung tampilkan foto di TikTok, wah. Apa masalahnya dimana. Masalahnya, masalah abang sekarang apa juga sama aku. Apa, bentak-bentak,” ungkapnya melalui aplikasi perpesanan 14 Juli 2026 lalu melalui aplikasi perpesanan.
Padahal, sebelum naiknya berita, Kasi Pidsus Arga Hutagalung sudah dihubungi sejak 3 Juli 2026 dan memilih bungkam, lalu 14 Juli 2026 meluapkan emosinya sembari mengumbar ketidakmampuannya mengecek identitas Wartawan Aktual Online yang sejak awal telah memperkenalkan diri.
“Betul memperkenalkan diri, tapi apa bisa langsung aku pastikan wartawan dari Aktual Online. Urusan kaulah kalau gitu,” ungkapnya sentimen.
Di balik kemarahan tersebut, kasus eks rumah singgah Covid-19 belum juga ada tersangka. Sementara itu, Kasi Pidsus Arga Hutagalung membuang bola panas kasus ini kepada Kajatisu Muhibuddin yang telah mengeluarkan sprint khusus pembentukan tim penyelesaian.

Di sisi lain, Praktisi Hukum Jauli Manalu mendesak Kajatisu Muhibuddin untuk segera mencopot Kasi Pidsus Arga Hutagalung. Menurutnya, tidak pantas seorang pelayan publik khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) yang hidup dengan uang rakyat, mengedepankan emosional dalam bertugas.
Tindakan buang bola panas ke Kajatisu saat memberi keterangan kepada wartawan juga sebagai tanda ketidakmampuan Kasi Pidsus Arga Hutagalung dalam melaksanakan tugas.
”Kalau mau marah-marah jangan jadi APH. Di rumah saja tidur. Masih banyak jaksa-jaksa hebat bisa menggantikan Arga Hutagalung. Copot itu Kasi Pidsus Siantar pak Kajatisu. Apalagi dia buang bola panas ke Bapak, artinya dia cari selamat. Mengapa tidak dia saja selaku Kasi Pidsus menyelesaikan kasus ini. Saya mendesak copot Kasi Pidsus,” tegasnya.
Diketahui, dalam kasus ini sudah ada saksi-saksi yang diperiksa kejaksaan. Yakni Rudjito Said, rekannya yang turut melakukan penilaian bernama Arie Brenta Bangun. Selain itu, ada nama Ketua Tim Pengadaan Junaedi A Sitanggang, dan Kadis Arsip dan Perpustakaan Christina Risfani Sidauruk (red. eks Kadis PKP).
Alwi Andrian Lumban Gaol yang dulu menjabat Kabag Aset BPKPD Pematang Siantar juga sudah diperiksa. Lalu, Kadishub Pematang Siantar Daniel Siregar (red. eks Kalak BPBD), Kalak BPBD Siantar Dedi Idris Harahap (red. eks Kepala Bappeda Pematang Siantar), Kadis DLH (red. eks Kepala BPKPD Pematang Siantar) hingga Henry Jhon Musa Silalahi, juga Rika Elizabet Sinaga.
Persoalan pembelian tanah eks rumah singgah Covid-19 ini menuai polemik lantaran harganya dianggap tidak wajar. Di lokasi yang berdekatan dengan objek tersebut, ada harga aset lain berada jauh dari hasil penilaian tim KJPP. Harga terendah mulai dari Rp700 juta hingga yang tertinggi mencapai Rp1,2 miliar. Jikapun dibuat dua kali lipat dari harga itu, bandrol aset eks rumah singgah covid-19 tidak sampai di angka Rp14,5 miliar.
Selain itu, diketahui pula bahwa dalam satu hamparan objek yang dinilai, ternyata ada 2 sertifikat. Pertama, untuk tanah seluas 2.098 m persegi dan 2 unit bangunan 2.195 meter persegi dengan SHGB No. 421 serta Tanah seluas 325 meter persegi dan bangunan seluas 192,5 meter persegi dengan SHGB No.419.
Wali Kota Pematang Siantar Wesly Silalahi yang dikonfirmasi Aktual Online hingga saat ini mau memberi komentar soal kasus ini. Bahkan, setelah perkara tersebut mencuat, ia yang rajin mengirimkan pesan-pesan keimanan dari WhatsApp kepada wartawan Aktual Online, kini memilih vakum dari kebiasaan paginya itu. *bersambung || Prasetiyo




