Advertisements

AKTUALONLINE.co.id JAMBI|||
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi menggelar ekspose penghentian perkara pidana berdasarkan keadilan restorasi (Restoratif Justice) dalam kasus pelaku pencurian sepeda motor Tersangka Robi Hidayatullah bin Peni diruang Vicon di ikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan, Wakajati Jambi, Dr. Bambang Gunawan, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum G Sinuhaji dan para Kasi di Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jambi, Selasa (18/10/2022).

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Lexy Fatharany

Lebih lanjut disampaikan Lexy, dalam paparan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Timur Yenita Sari, menjelaskan kasus pencurian dilakukan Tersangka Robi Hidayatullah bin Peni akhirnya disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI untuk dapat dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif karena telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 dan juga mengedepankan perdamaian yang telah terjadi antara terdakwa dengan korban demi terciptanya kedamaian yang harmoni dengan keseimbangan kosmis di masyarakat setempat. Dengan demikian, perkara-perkara tersebut tidak perlu diajukan ke persidangan lagi.

Kronologis Singkat Perkara

Perkara ini berawal pada hari Senin, 12 September 2022 sekira pukul 14.30 Wib ketika Tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan di MTS saat pulang dari Pasar Blok D melihat 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Hitam Merah dengan nomor Polisi : BH 4048 JB milik saksi Lastani yang dipinjam oleh saksi Rikal Anwari untuk mencari kontrakan dengan kunci kontaknya tergantung sehingga muncul niat Tersangka untuk mengambil sepeda motor tersebut.

Setelah Tersangka melihat situasi dan dirasakan cukup aman Tersangka membawa sepda motor Honda Scoopy ke arah jalan luar hingga sampai disalah satu rumah saksi Kartini untuk meletakkan sepeda motor tersebut dibelakang rumah sambil berkata untuk titip terlebih dahulu. Tak lama kemudian Tersangka Robi didatangi oleh Saksi Rikal Anwari dan Saksi Agus bersama-sama dengan Saksi Bahtiar bin Agus Suhana yang mengaku melihat Tersangka Robi membawa motor Honda Scoopy dan menanyakan kembali ke Tersangka Robi namun tetap dibantah dan tidak diakuinya sehingga sekira pukul 17.30 WIB Tersangka Robi diserahkan ke Polisi dari Polsek Gergai.

Setelah selesai ekspose, Kajati Jambi Elan Suherlan memerintahkan Kajari Tanjab Timur agar Tersangka Robi segera dikeluarkan dari tahanan jika semua persyaratan administrasi sudah selesai dan semoga ia tidak lagi mengulangi kembali “Saya minta Kajari Tanjab Timur segera mengeluarkan Tersangka dari tahanan, supaya ia bisa kembali bersama keluarganya” ujar Elan dalam komunikasi secara virtual.

Demikian disampaikan Kasipenkum Kejati Jambi, Lexy dalam siaran persnya, Rabu (18/10/2022).|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS