AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli Hamonangan P. Sidauruk melalui Kasubsi Intelijen dan Datun Cabjari Labuhan Deli Martin Pardede membantah tidak ada menerima suap sebesar Rp80 juta dari korban dalam menangani perkara.
“Sehubungan dengan pemberitaan yang saat ini beredar di media atau berita online yang mengatakan JPU ada meminta sejumlah Uang dan telah menerima uang sebesar Rp80 juta dari pihak korban Cabjari Labuhan Deli dengan tegas menolak dan membantah isu tersebut dikarenakan JPU telah melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan SOP penanganan perkara Kejaksaan Republik Indonesia,” ungkapnya, Minggu (28/12/2024) pagi.
Sementara itu, Lia Maria Alfa Reza Sinaga yang dalam pemberitaan media online selaku pelapor disebut memberikan suap kepada oknum jaksa untuk membantunya mengurus perkara, secara tegas juga telah mengungkap bahwa berita tersebut adalah bohong.
Lia dalam pernyataan tertulis yang dibubuhi materai Rp10 ribu menerangkan bahwa ia tidak pernah bertemu dengan jaksa penuntut yang menangani perkaranya.
“Bahwasannya saya tidak pernah memberikan uang sebesar Rp80 juta kepada Jaksa Penuntut Umum a.n Miranda Dalimunthe. Bahwasannya terkait proses penanganan perkara yang saya alami, saya selaku korban tidak mengetahui JPU yang menanganinya dan tidak mengenal serta tidak pernah bertemu dengan JPU Miranda Dalimunthe,” terangnya dalam pernyataan tertulis.
Diketahui sebelumnya, di salah satu media online bahwa oknum Jaksa Cabjari Labuhan Deli dituduh menerima suap dari Lia Maria Alfa Reza Sinaga agar dua tersangka yakni Nurita Purba dan Yulinasari Sihotang dihukum.|| Sahat MT Sirait
Editor: Prasetiyo




