AKTUALONLINE.co.id–Pontianak ||| Penanganan skandal Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia diminta tidak melempem di tengah jalan. DPR RI mendesak aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk menjatuhkan sanksi terberat bagi mafia pembakar hutan—khususnya korporasi yang terbukti berulang kali memicu kebakaran demi meraup keuntungan ekonomis.
Teguran keras tersebut disuarakan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman merespons ekspose penegakan hukum Karhutla yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Jumat 30 Oktober 2026.
Alex meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Polri untuk tidak ragu mengeksekusi 125 subjek hukum yang telah teridentifikasi sebagai dalang Karhutla.
“Ada laporan yang mengungkap terdapat korporasi yang diduga jadi pelaku Karhutla berulang. Sejatinya, korporasi ini layak dijerat dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum yang disertai pidana tambahan perampasan keuntungan ekonomis korporasi,” tegas Alex, seperti yang dikutip Aktual Online, Jumat (30/10/2026) dari laman www.dpr.go.id.
Empat PMA Asal Singapura, Malaysia, dan Korea Tersangka
Dalam penindakannya, Kabareskrim Polri mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka Karhutla. Mirisnya, empat perusahaan di antaranya—yakni PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI—merupakan korporasi Penanaman Modal Asing (PMA) asal Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Sementara itu, Kemenhut mencatat telah memproses 125 subjek hukum. Sebanyak 44 subjek hukum masih dalam tahap penyelidikan, 79 dalam proses penyidikan dengan 12 orang tersangka perorangan serta 1 korporasi tersangka, dan 2 korporasi lainnya telah memasuki tahap P-22 (pelimpahan ke kejaksaan).
Dari sisi sanksi administratif, Kemenhut per 19 Oktober lalu telah menindak 32 perusahaan dengan total lahan terbakar mencapai 12.926,74 hektare. Rinciannya, 19 perusahaan dibekukan izinnya, 8 subjek hukum dikenakan paksaan pemulihan ekosistem, serta 5 perusahaan resmi dicabut izin operasionalnya.
Wanti-Wanti Hukum Jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
Politisi PDI Perjuangan itu menilai penanganan Karhutla saat ini menjadi ujian krusial bagi sinergitas antara Kemenhut dan Mabes Polri. Penegakan hukum di lapangan dituntut selaras agar tidak menimbulkan ketimpangan dan kekecewaan di tengah masyarakat.
Alex mewanti-wanti agar aparat tidak hanya menyasar pelaku lapangan kelas teri, melainkan berani membongkar jajaran direksi dan pemilik modal di balik kejahatan lingkungan tersebut.
“Ini sekaligus akan jadi ujian seberapa bagus kualitas koordinasi di antara sesama lembaga kita. Proses penegakan hukum ini jangan sampai memicu kemarahan baru publik karena mempertontonkan praktik hukum yang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas,” pungkas Alex.|||Red







