Today

Jawaban Kejari Siantar Soal Kasus Markup Pembelian Tanah Eks Rumah Singgah Covid-19 Berubah-ubah dan Kasi Pidsus Emosi, Praktisi Hukum: Kejagung Harus Ambil Alih

Kasipidsus Kejari Siantar Arga JP Hutagalung. (Foto: Aktual Online.co.id)
Kasipidsus Kejari Siantar Arga JP Hutagalung. (Foto: Aktual Online.co.id)

#Edisi12

AKTUALONLINE.co.id – Pematang Siantar II Penanganan kasus markup pembelian tanah eks rumah singgah Covid-19 senilai Rp 14 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar kian memicu polemik panas. Bukan hanya karena keterangan kepada media yang berubah-ubah, tapi Kasi Pidsus Arga JP Hutagalung pun menunjukkan reaksi emosional saat dikonfirmasi.

Tidak konsistennya pernyataan dari kejari yang dimaksud adalah soal keterangan Kasubsi II Intelijen Kejari Pematang Siantar Lamhot Siburian yang menyebut bahwa berkas penanganan perkara kasus ini telah mereka limpahkan ke Kejatisu.

“Kasusnya sudah kami limpahkan ke Kejatisu. Penyelidikan di Kejari sudah selesai. Jika ada pemanggilan atau proses lanjutan, itu akan dilakukan oleh Kejatisu,” ujar Lamhot di media massa pertengahan Juni 2026.

Namun, Kasipidsus Kejari Siantar Arga JP Hutagalung menerangkan bahwa perkara tidak dilimpahkan melainkan ditangani secara bersama-sama dengan tim dari Kejatisu.

“Bahasanya bukam dilimpahan. Hasil dari pelaksanaan tugas dari intelijen, karena kemarin intelijen diminta untuk dieksposkan ke Kejaksaan Tinggi. Jadi, setelah dilakukannya ekspose dengan mempertimbangkan banyak hal, jadi dibuatlah tim Bersama. Tim Bersama itu Kejaksaan Tinggi dan Kejari Siantar. Karena tiga orang jaksanya tim Pidsus Kejari Siantar masuk sprint, walaupun yang menandatangani sprint adalah bapak Kajati. Sprint dari Kajati, kami dilibatkan 3 orang,” terangnya.

Namun, sebelum mengungkapkan pernyataan itu, Arga JP Hutagalung mengawalinya dengan emosional lantaran ia ditulis bungkam dalam berita karena tidak menjawab konfrimasi Aktual Online sejak 3 Juli 2026 lalu. Padahal, menurutnya, tidak mau memberikan konfrimasi tersebut disebabkan tidak mengenal wartawan Aktual Online yang menghubunginya sembari menyertakan identitas wartawan kepadanya.

“Betul memperkenalkan diri, tapi apa bisa langsung aku pastikan wartawan dari Aktual Online. Urusan kaulah kalua gitu,” ungkapnya emosi dalam panggilan aplikasi perpesanan.

READ  Polsek Medan Tuntungan Bersama 3 Pilar Plus Lakukan 3T Pada Korban Terpapar Covid-19

Menilai rentatan persitiwa tersebut, Praktisi Hukum Jauli Manalu, Rabu (15/7/2026) sore mengatakan bahwa berubah-ubahnya keterangan, timbulnya Tindakan reaktif Kasi Pidsus Arga JP Hutagalung saat dikonfrimasi, hingga masuknya Kejatisu di dalam penanganan perkara menandai adanya kendala serius atau potensi intervensi dalam perkara yang menyeret nama Wali Kota Siantar Wesly Silalahi tersebut.

“Jaksa dituntut bertindak profesional dan transparan kepada publik melalui media. Kalau responsnya justru emosional dan jawabannya berubah-ubah, awal bilang dilimpahkan lalu bilang kerja tim dengan Kejatisu, patut dicurigai ada apa di balik penanganan kasus lahan eks rumah singgah Covid-19 ini,” tegas Jauli Manalu.

Untuk mengurangi kecurigaan publik, sebaiknya Kejagung melalui Jampidsus dan Jamintel mengambil alih kasus sembari memeriksa para jaksa yang menangani kasus ini, Jauli manalu takut, penanganan secara tim antara Kejari Siantar dengan Kejatisu hanya akan buang-buang energi untuk ditidurkan Kembali.

Jika tidak, tentu kasus tersebut sangat mudah untuk diselesaikan oleh Kejari Siantar dengan wewenang penuhnya sebagai korps penyelemata uang negara. Apalagi, dalam kasus ini sudah ada saksi-saksi yang diperiksa kejaksaan. Yakni Rudjito Said, rekannya melakukan penilaian bernama Arie Brenta Bangun. Selain itu, ada nama ‎Ketua Tim Pengadaan Junaedi A Sitanggang, dan Kadis Arsip dan Perpustakaan Christina Risfani Sidauruk (red. eks Kadis PKP).

Alwi Andrian Lumban Gaol yang dulu menjabat Kabag Aset BPKPD Pematang Siantar juga sudah diperiksa. Lalu, Kadishub Pematang Siantar Daniel Siregar (red. eks Kalak BPBD), Kalak BPBD Siantar Dedi Idris Harahap (red. eks Kepala Bappeda Pematang Siantar), Kadis DLH (red. eks Kepala BPKPD Pematang Siantar) hingga Henry Jhon Musa Silalahi, juga Rika Elizabet Sinaga.

Persoalan pembelian tanah eks rumah singgah Covid-19 ini menuai polemik lantaran harganya dianggap tidak wajar. Di lokasi yang berdekatan dengan objek tersebut, ada harga aset lain berada jauh dari hasil penilaian tim KJPP. Harga terendah mulai dari Rp700 juta hingga yang tertinggi mencapai Rp1,2 miliar. Jikapun dibuat dua kali lipat dari harga itu, bandrol aset eks rumah singgah covid-19 tidak sampai di angka Rp14,5 miliar.

READ  Selain Wali Kota Siantar, Nama Eks Ajudan juga Terseret Skandal Markup Pembelian Rumah Eks Covid-19

Selain itu, diketahui pula bahwa dalam satu hamparan objek yang dinilai, ternyata ada 2 sertifikat. Pertama, untuk tanah seluas 2.098 m persegi dan 2 unit bangunan 2.195 meter persegi dengan SHGB No. 421 serta Tanah seluas 325 meter persegi dan bangunan seluas 192,5 meter persegi dengan SHGB No.419.

Sementara itu, Wali Kota Pematang Siantar Wesly Silalahi yang dikonfirmasi Aktual Online hingga saat ini mau memberi komentar soal kasus ini. Bahkan, setelah perkara tersebut mencuat, ia yang rajin mengirimkan pesan-pesan keimanan dari WhatsApp kepada wartawan Aktual Online, kini memilih vakum dari kebiasaan paginya itu. *bersambung || Prasetiyo

Related Post