Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Lingkar Indonesia mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Wishnu Hermawan Februanto untuk segera memecat Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono karena telah menyebarkan hoaks atau berita tidak benar ke media massa terkait penanganan perkara Christoph Munthe, otak pelaku pencurian rel kereta api milik PT. KAI tahun 2021 lalu.
Hoaks itu disampaikan oleh Kasi Humas Iptu Mulyono mewakili Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga pada 8 November 2024 melalui keterangan tertulisnya kepada Aktual Online dengan menyatakan bahwa keterlibatan Christoph Munthe dalam kasus pencurian rel kereta api tahun 2021 silam masih dalam proses penyelidikan. Mereka juga akan mengadakan gelar perkara di Polda.
Tidak disangka kebohongan itu terbongkar. Sabtu 14 Desember 2024 muncul pernyataan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang mengungkap bahwa kasus Christoph Munthe telah masuk tahap penyidikan. Ia merupakan tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021 silam. Bahkan, ia terang-terangan menyebut bahwa Christoph Munthe diduga kuat sebagai otak pelaku dari pencurian tersebut, bukan penadah.
“Kami mendesak Pak Kapolda Sumut agar memecat Iptu Mulyono karena telah menyebarkan hoaks atas penanganan kasus otak pencuri rel kereta api Christoph Munthe,” tegas Sekretaris Lingkar Indonesia Arnold Marpaung, Senin (23/12/2024) siang.
Dikatakan Arnold Marpaung, Iptu Mulyono telah melanggar kode etik seperti yang diamanatkan dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI paragraf 3 Pasal 10 butir e dan f, Pasal 11 ayat b, serta Pasal 15 poin c dan d.
“Di Perkap itu Pasal 15 salah satunya di poin c disebutkan bahwa anggota Polri dilarang menyebar luaskan berita bohong dan atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat,” tuturnya.
Atas insiden itu, nama baik institusi kepolisian tercoreng. Apalagi penyebaran berita hoak itu dilakukan oleh humas yang notabene untuk menyampaikan pesan positif dan benar dari lembaga Polri. Jika Iptu Mulyono dipertahankan sebagai Kasi Humas maka dikhawatirkan akan terjadi kebohongan selanjutnya atau menghilangkan simpati masyarakat terhadap tagline Presisi Polri.
Terkait hoaks tersebut, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono memilih bungkam dari kejaran konfirmasi Aktual Online, sejak 16 Desember 2024 hingga berita ini diterbitkan. Begitu juga Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga tidak mau memberikan keterangan apapun soal keterangan bohong yang mencatut namanya dan disampaikan melalui Iptu Mulyono.
Diketahui, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono memberikan keterangan hoaks yang bertentangan dengan fakta persidangan. Di pemaparan fakta persidangan itu, nama anggota DPRD Tebing Tinggi Christoph Munthe berkali-kali disebut telah menyuruh delapan tersangka bergerak melakukan pencurian rel kereta api PT. KAI.
Analisis yang dilakukan oleh Tim Aktual Media Grup, fakta tersebut diuraikan dalam 3 putusan, yakni 325/Pid.B/2021/PN Tbt, 326/Pid.B/2021/PN Tbt, dan 327/Pid.B/2021/PN Tbt.
Misalnya di putusan 326/Pid.B/2021/PN Tbt, terdakwa Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang menceritakan bahwa rel kereta api yang mereka curi dan angkut merupakan perintah dari Christop Munthe. Tepatnya 26 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, Puput ditelepon Christop Munthe.
“Put angkat besi rel kereta api di Jalan Sofyan Zakaria (Sektor 5) Kota Tebing Tinggi dan terdakwa menjawab belum bisa bang masih diluar, nanti jam 9 aku kesana,” salah satu bunyi penggalan putusan 326/Pid.B/2021/PN Tbt.
Berdasarkan putusan didapat fakta bahwa Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang kemudian datang dan pergi bersama-sama dengan Christoph Munthe menggunakan mobil miliknya Christoph Munthe nomor polisi BE 2478 AR warna hijau lumut menuju Jalan Syofyan Zakaria Lk.II Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi mengangkut rel besi curian mereka.
Keterangan paling jelas juga terdapat di putusan 327/Pid.B/2021/PN Tbt bahwa terdakwa Sutresno alias Bedak dan Herwandi alias Usuf pada 25 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB didatangi oleh Christoph Munthe menawari pekerjaan mencari besi dan akan dibayar Rp2 ribu perkilogram. Bahkan dalam fakta persidang itu, Christoph Munthe juga memodali mereka Rp50 ribu untuk membeli mata gergaji besi.|| Prasetiyo




