Today

Hormati Proses Hukum, 4 Orang Perangkat Desa Saewe di Gunungsitoli Perjuangkan Hak nya di PTUN Medan

Sahat Sirait

 

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||Setiap orang dengan jerih payah mendapatkan apa yang menjadi “Hak” daripada orang tersebut dengan cara yang baik dan benar adalah wajib hukumnya untuk tetap dipertahankan.

Empat orang perangkat Desa Saewe Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara Memperjuangkan haknya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan

Ke-4 Perangkat Desa Saewe Gunungsitoli itu masing-masing, Marlina Warasi, Juli K Putra Zendrato, SE, Gusman Warni Gea, SIP dan Roslina Zega

Didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya Ramadhany Nasution, SH., MH., Agung Prasetyo, SH., M. Dias Thabrani, SH., dkk dari Kantor Hukum RN & Rekan menyampaikan bahwa “Proses Hukum di PTUN Medan ini akan kita ikuti secara baik dan benar sesuai dengan aturan Hukum khususnya Administrasi Negara, ujar Ramadhany Nasution, SH., MH, kepada Wartawan, Senin (6/5/2024)

Ditempat terpisah Ivan Sahat Rajali Sirait, SH., CPS., C.ME., yang juga merupakan Penasihat Hukum dari Kantor Hukum RN & Rekan ketika dikonfirmasi oleh Wartawan menyampaikan “Mari sama-sama kita, kawal proses sengketa ini di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Saya melihat serta mencermati berdasarkan data dan fakta hukum, bahwa jabatan yang diperoleh Klien kami terkait tugas dan tanggung jawab mereka saat ini setelah dilantik sejak 26 Oktober 2023 sebagai bagian dari perangkat desa, telah sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan ketentuan Hukum terkait lainnya.

Banyak unsur Pemerintahan, Aparat Keamanan, Tokoh Masyarakat hingga Media yang mengetahui pelaksanaan penjaringan hingga pelantikan perangkat desa ini dan Klien kami sangat menghargai dan telah menjalankan segala proses itu dengan sungguh-sungguh. Kita pastikan bersama bahwa perkara ini dijalankan prosedurnya berdasarkan prinsip-prinsip “Keadilan” khususnya dalam konteks adminsitratif, karena kami pun menduga ada beberapa hal yang tidak wajar, salah satunya adalah faktor “Kepentingan Pribadi”, dan nanti akan kita akan ungkap hal ini di fakta persidangan”.

READ  Rayakan HGN 2024, SMAN 1 Medan Gelar Loba Japin Guru Berkolaborasi

Semoga permohonan Klien kami sebagai pihak intervensi dikabulkan Yang Mulia Majelis Hakim, karena hal ini telah berdasar menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara”. Tutup Ramadhany Nasution.|||Sahat MT Sirait

 

 

 

Editor: SMTS

Related Post