27.4 C
Indonesia
Jumat, 29 Maret 2024

Gubsu Manfaatkan Legal Opinion Kejatisu Muluskan Sport Centre, Gitupun Rekomendasi Tak Dijalankan

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Salah satu alasan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi berani melanjutkan pembangunan sport centre disinyalir karena legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang telah memberi lampu hijau atas proyek tersebut. Meski pada akhirnya rekomendasi lembaga yang konsen di bidang penuntutan itu tidak dijalankan sama sekali.

Disampaikan oleh Sekretaris Kelompok Tani Sejahtera Deli Bersatu, Pahala Napitulu, keluarnya legal opinion Kejatisu pada 16 Oktober 2022 lalu, didapatnya melalui salah satu berita online. Tidak ada pelarangan pembelian lahan. Hanya saja, Pemprovsu tidak diperkenankan terlibat dalam ganti rugi kepada kelompok tani karena tidak memiliki hubungan hukum.

“Nyatanya yang terjadi adalah Pemprov Sumut yang ganti rugi toh. Sudahlah Pemprov yang beli tanah Rp152 miliar, terus yang ganti rugi tanaman dan bangunan Rp34 miliar juga Pemprov Sumut,” ungkap Pahala, Minggu (26/3/2023) malam.

Melihat fakta tersebut, aktivis kondang ini menduga telah terjadi ketidakjujuran informasi soal keabsahan pemilik tanah dari PTPN II kepada Kejatisu, atau telah terjadi kesepakatan antara Pemprov Sumut dengan Kejatisu sehingga terbitnya analisis hukum agar dilegalkannya pembangunan sport centre di atas tanah beralas hak bodong.

Diterangkan Pahala, hingga saat ini PTPN II tidak memiliki bukti HGU di lahan 300 Ha yang mereka klaim sebagai lokasi sport centre. Perusahaan plat merah itu hanya mengantongi SK 10, itupun sudah kadaluarsa belasan tahun. Makanya, Pemprov Sumut, Dispora Sumut, BPN Deli Serdang maupun PTPN II selalu kalah saat digugat melalui jalur hukum.

“Siapa yang ceroboh, siapa yang menutupi, atau siapa yang bekerjasama,” sindir Pahala.

Sementara itu, hingga beritaini diterbitkan Gubernur Edy Rahmaydi yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait persoalan legal opinion tersebut, belum memberikan keterangan apapun. ||| Prasetiyo

 

 

Editor : Pras

Baca Selanjutnya

Berita lainnya