AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Muktamar Luar Biasa (MLB) Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Ilegal yang dimotori segelintir orang mengatasnamakan panitia mendapat kecaman dari GPK Sumatera Utara. Pasalnya, dasar pelaksanaan yag melanggar AD/ART organisasi.
Sebagaimana pernyataan Ketua GPK Sumut, Jonson Sihaloho, Kamis (20/10/2022) melalui telepon mengungkap bahwa hingga saat ini ia GPK Sumatera Utara masih solid mendukung Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Ketum dan M.Thobahul Aftoni, sebagai Sekretaris Jenderal.
“Kami Solid mendukung Kepemimpinan bapak, Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Ketum GPK dan M.Thobahul Aftoni, sebagai Sekretaris Jenderal, dimana sebelumnya, kita di Sumut telah melakukan Rapimwil termasuk juga di daerah lain, dan telah membahas Muktamar, oleh karenanya, keputusan MLB tinggal menunggu dari Pimpinan Pusat GPK”, kata Jonson.
Tegasnya lagi, sebagai badan otonom sayap partai, yang namanya MLB harus dihadiri Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sampai saat ini kami mengakui hasil Rapimnas GPK. Selain itu, oknum panitia pelaksana Muktamar Luar Biasa (MLB) Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Ilegal itu, sudah di pecat dari Kepengurusan PP GPK, jadi tidak ada haknya lagi mengatasnamakan GPK.
Sebagaimana yang disampaikan PP GPK bahwa, kegiatan tersebut adalah forum yang illegal dengan alasan nama-nama sebagai pelaksana maupun penanggung jawab acara
bukanlah sebagai Pengurus Harian PP GPK.
Lebih rinci, dipaparkan pula bahwa H. Syahrial Agamas, S.H. dan Hasan Husaeri Lubis, S.H. sudah diberhentikan dari jabatan sebagai anggota Majelis Kehormatan PP GPK melalui SK PP GPK Nomor: 012/SK/PP.GPK/X/2022 pada Tanggal 16 Oktober 2022 dikarenakan telah melakukan tindakan diluar kewenangannya dengan mengambil alih kepemimpinan PP GPK secara Ilegal.
Toto Yuwono, S.E. juga tercatat sebagai Ketua PW GPK Provinsi Yogyakarta, oleh karena itu yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani surat apapun yang
mengatasnamakan PP GPK.
Olehkarena itu jelas bahwa nama-nama tersebut tidak memiliki kewenangan untuk
menyelenggarakan seluruh kegiatan yang menggunakan dan/atau mengatasnamakan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ka’bah;
Berdasarkan ART pasal 55 dan Pasal 56 serta peraturan organisasi (PO GPK) BAB III Pasal 3 diantaranya turut menjelaskan tentang penanggung jawab dan penyelenggara Muktamar/ Muktamar Luar Biasa adalah Pimpinan Pusat GPK dalam hal ini yang ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekjen PP GPK;
Muktamar Luar Biasa GPK tidak dihadiri 2/3 (Dua Per-Tiga) dari jumlah pimpinan wilayah dan cabang atau sekurang-kurangnya 16 PW dari Jumlah total 25 PW. Bahkan 16 PW hingga PCGPK diantaranya tidak mendapatkan Undangan.
“Jadi, kepemimpinan Gerakan Pemuda Ka’bah sah saat ini dijabat oleh Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Plt. Ketua Umum dan M. Thobahul Aftoni selaku Sekretaris Jenderal PP GPK yang telah dikukuhkan melalui Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) I GPK,” ujar Jonson Sihaloho.||| Pras
Editor : Pras