AKTUALONLINE.co.id – BENGKALIS || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Desa Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 16.25 WIB di Gang Kebun Kapas III, Jalan Bengkalis, Desa Rimba Sekampung.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZH (22) yang diduga berperan sebagai pengedar sabu.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam Android dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya,” ujar AKP Tidar Laksono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ZH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial G yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan masuk dalam daftar pencarian kepolisian.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga masih beroperasi.
Polres Bengkalis turut mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk menyampaikan laporan secara cepat. || Safrizal




