Today

FERARI Sumut Desak Polres Tebing Tinggi Lengkapi Berkas P19 DPO Christoph Munthe

DPO Christoph Munthe. (Foto: Ist/Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Tebing Tinggi || Desakan agar Polres Tebing Tinggi segera melengkapi berkas perkara DPO Christoph Munthe yang dikembalikan jaksa (P19) terus bermunculan. Setelah Peradi Medan, kini DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Sumatera Utara pun angkat suara.

Menurut Wakil Ketua FERARI Sumut Ganda Putra Marbun, Polres Tebing Tinggi harus memberikan kepastian penegakan hukum kepada DPO Christop Munthe dengan tidak bertele-tele karena memandang statusnya sebagai anggota dewan aktif, mengingat kasus yang menjeratnya itu telah terjadi di tahun 2021.

“Saya mendesak Polres Tebing Tinggi untuk segera melengkapi berkas perkara P19 agar proses hukum terhadap Christoph Munthe dapat segera dilanjutkan. Dan menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, dan status sebagai anggota dewan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum,” tegasnya, Senin (17/3/2025) siang.

Ia pun mengingatkan agar penegak hukum, baik Polres maupun Kejari Tebing Tinggi tidak main mata dalam penanganan perkara DPO Christoph Munthe. Pasalnya, kasus ini telah menjadi perhatian publik dan seluruh advokat di Indonesia.

Diketahui, fakta persidangan yang tertuang dalam tiga putusan, yakni 3 putusan, yakni 325/Pid.B/2021/PN Tbt, 326/Pid.B/2021/PN Tbt, dan 327/Pid.B/2021/PN Tbt menegaskan bahwa DPO Christoph Munthe merupakan otak pelaku pencurian rel kereta api milik PT. KAI.

Hanya saja, status DPO Christoph Munthe sempat luput dari publik karena Polres Tebing Tinggi berusaha memendam kasus tersebut dengan mengatakan bahwa perkaranya masih dalam penyelidikan.

Hingga berita ini diterbitkan,  Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga, Kasatreskrim AKP Sahri Sebayang maupun Kasi Humas AKP Mulyono kompak diam terkait tindak lanjut berkas perkara P19 DPO Christoph Munthe. || Prasetiyo

READ  Jamwas Didesak Periksa Jaksa yang Tangani Kasus Citraland, Ada Tangan-tangan Halus Lindungi PT. Ciputra (?)

Related Post