Advertisements

AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Komitmen memberantas peredaran minuman keras (Miras) ilegal di jajaran Polda Jatim terus digencarkan oleh Polres Tulungagung, termasuk juga Polsek jajaran.

Kali ini, seorang pengedar serta barang bukti ratusan botol Miras ilegal jenis arak bali berhasil di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Campurdarat Polres Tulungagung Polda Jatim, pada hari Rabu, tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto SIK, MH, melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Moh. Anshori, SH., menyampaikan bahwa anggota Polsek Campurdarat telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar Miras tanpa ijin edar (ilegal) jenis Arak Bali.

Awalnya, kata Anshori, anggota mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di wilayah kecamatan Campurdarat ada transaksi jual beli minuman keras jenis Arak Bali.

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan anggota, akhirnya pelaku pengedar Miras dengan inisial RM (41) pria, alamat dusun Kendal, desa Soko, kecamatan Bandung, kabupaten Tulungagung. berhasil ditangkap beserta barang bukti.

“Pelaku diamankan karena melakukan transaksi penjualan miras jenis arak bali di desa/kecamatan Campurdarat, kabupaten Tulungagung,” terang Kasihumas, Kamis (23/3/2023).

Lanjut Anshori, adapun barang bukti yang berhasil diamankan, adalah 101 (seratus satu) botol minuman keras jenis Arak Bali yang dikemas dalam botol plastik isi kemasan 600 Ml, uang hasil penjualan arak bali sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Oppo R15 yang berisi chat pesenan miras, 51 (lima puluh satu) label arak Bali merk POLOS.

“Disamping mengamankan barang bukti Miras, HP serta uang hasil penjualan, petugas juga mengamankan satu unit mobil pick up warna hitam nopol AG 8581 YN,” jelasnya.

Atas perbuatannya, terhadap pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polsek Campurdarat, Polres Tulungagung, dan pelaku akan dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan g UU. RI. No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 136 huruf b dan atau Pasal 139 dan atau Pasal 140 dan atau Pasal 142 dan atau Pasal 144 UU. RI. No. 18 Tahun 2012, tentang Pangan dan atau Pasal 46 angka 34 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja. ||| Dodik

 

 

Editor : Zul