AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Saat edarkan ekstasi di kawasan Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, SY (38) diringkus Satres Narkoba Polres Binjai, Senin (21/07/25) sekira pukul 12.30 Wib.
Penangkapan tersangka SY dilakukan Satres Narkoba Polres Binjai Unit-2 dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH.
Dari tangan tersangka SY warga Dusun I Desa Tandam Hulu-I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang ini petugas mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 15 (lima belas) butir narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat netto 5,69 gram.
SY dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/mati, terang Akp Syamsul
Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Akp Junaidi, membenarkan penangkapan tersangka.||| Samsidar Saragih
Editor : Zul




