AKTUALONLINE.co.id | MENTAWAI – Muncul dugaan kuat sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai berusaha menguasai sejumlah paket kegiatan proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Informasi ini berasal dari keterangan sejumlah pejabat dinas dan kepala bidang di lingkungan pemkab yang enggan disebutkan identitasnya karena khawatir mendapat tekanan balasan.
Menurut salah satu Kepala Bidang (Kabid) di instansi terkait, pihak oknum anggota dewan menyampaikan peringatan secara lisan bahwa jika paket‑paket proyek tersebut tidak diserahkan kepada kelompok mereka, mereka akan marah‑marah dan memberikan tekanan. “Kalau tidak diberikan ke mereka, mereka marah‑marah,” ujar Kabid tersebut.
Sementara itu, seorang Kepala Dinas mengakui merasa tertekan sehingga terpaksa menyerahkan proyek yang diminta meskipun menyadari hal itu tidak sesuai aturan. “Kami tidak punya pilihan selain memberikan proyek tersebut,” katanya.
Pemerhati hukum dan pengawas keuangan daerah menegaskan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan oknum anggota dewan tersebut berpotensi melanggar beberapa ketentuan perundang‑undangan, yaitu:
1. Undang‑Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 400 ayat (2): Anggota DPRD dilarang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pekerjaan atau proyek yang berkaitan dengan wewenang dan tugas jabatan mereka, karena menimbulkan benturan kepentingan. Fungsi utama anggota DPRD adalah mengawasi pengelolaan anggaran daerah, bukan menjadi pengusaha atau pengatur proyek pemerintah.
2. Undang‑Undang No. 31 Tahun 1999 jo No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 12 huruf i: Penyelenggara negara dilarang ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam pengadaan barang/jasa yang menjadi objek kewenangan atau pengawasannya. Jika terbukti menggunakan pengaruh jabatan untuk meminta proyek, dapat dijerat pasal ini dengan ancaman pidana penjara.
3. Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 211: Dugaan tindakan marah‑marah dan memberikan tekanan kepada pejabat yang sedang menjalankan tugas jabatan dapat dikategorikan sebagai pemaksaan terhadap pejabat negara, yang diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
4. Kode Etik Anggota DPRD: Anggota dewan wajib menjaga martabat jabatan dan dilarang menyalahgunakan pengaruh jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok; pelanggaran dapat diproses oleh Badan Kehormatan DPRD dengan sanksi mulai dari peringatan hingga pemberhentian antar waktu (PAW).
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pimpinan DPRD Kepulauan Mentawai, Inspektorat Kabupaten, maupun Kejaksaan Negeri terkait dugaan ini. Masyarakat dan pengamat meminta pihak berwenang segera melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan bukti‑bukti, dan menjatuhkan sanksi sesuai hukum jika dugaan tersebut terbukti benar. || Lase






