FOTO: Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pendeta Indonesia Sumatera Utara (DPD API Sumut), Pdt.Coky Tobing.M.Th.M.Pd,
AKTUALONLINE.CO.ID MEDAN|||Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pendeta Indonesia Sumatera Utara (DPD API Sumut) mendesak Kepolisian Republik Indonesia segera menangkap sipelaku penista Agama, Ritman Marbun
Hal tersebut disampaikan Ketua DPD API Sumut, Pdt.Coky Tobing.M.Th.M.Pd, Selasa (27/10/2026)
Kami sebagai Pendeta- Pendeta yang tergabung dalam DPD API Sumut menegaskan bahwa agama merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat Indonesia yang harus dihormati dan dijunjung tinggi. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menjaga sikap, perkataan, dan perbuatannya agar tidak merendahkan keyakinan orang lain ataupun menimbulkan keresahan dan konflik di tengah masyarakat.
Kami mendesak aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti dugaan tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ujar Pdt.Coky Tobing
Pdt.Coky menjelaskan menurut kami, persoalan yang menyangkut dugaan penistaan *agama tidak seharusnya dianggap selesai hanya* karena adanya permintaan maaf. Permintaan maaf patut dihargai sebagai bentuk itikad baik, tetapi apabila terdapat unsur tindak pidana, proses hukum harus tetap ditangani sesuai dengan fakta, alat bukti, dan peraturan perundang-undangan.
Penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk memberikan efek jera, mencegah terulangnya perbuatan serupa, serta menghindarkan perilaku yang merendahkan agama menjadi suatu kebiasaan atau kultur sosial yang dapat merusak kerukunan antarumat beragama.
Kami tidak ingin persoalan seperti ini berkembang menjadi pemicu kebencian, permusuhan, dan perpecahan di tengah masyarakat. Sebaliknya, kami menghendaki agar hukum menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan, memberikan kepastian, serta melindungi kehidupan beragama yang damai di Indonesia.
Sebagai bagian dari masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan, DPD API SUMUT mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat yang berwenang.
*DPD API SUMUT menyampaikan lima tuntutan dan sikap:
1.Mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa dan menindaklanjuti dugaan tersebut secara serius dan objektif.*
2. Meminta agar proses hukum dilanjutkan apabila ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.*
3. Menegaskan bahwa permintaan maaf tidak boleh dijadikan alasan otomatis untuk menghentikan proses hukum apabila terdapat dasar hukum untuk melanjutkannya.
4. Mendorong penegakan hukum yang adil dan setara tanpa diskriminasi, tekanan massa, ataupun kepentingan kelompok tertentu.*
5. Mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga toleransi, menghormati keyakinan setiap warga negara, serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.*
Kami menegaskan bahwa pernyataan ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum, kehormatan kehidupan beragama, dan terpeliharanya kerukunan nasional.*
Jangan biarkan persoalan agama menjadi pemantik perpecahan bangsa. Hukum harus ditegakkan, toleransi harus dijaga, dan persatuan Indonesia harus tetap menjadi tanggung jawab kita bersama.
Tegakkan keadilan, hormati keyakinan, jaga kerukunan, dan pertahankan keutuhan NKRI.





