AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif bagi anak-anak. Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Satuan Pendidikan Ramah Anak Jenjang SD, sebanyak 276 guru dari 19 kecamatan dilibatkan sebagai ujung tombak transformasi sekolah ramah anak.
Kegiatan ini digelar dalam dua tahap di Aula Ki Hajar Dewantoro Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Tahap pertama berlangsung pada 29–30 September 2025 dengan 138 peserta, sementara tahap kedua dilaksanakan pada 6–7 Oktober 2025 dan diikuti oleh 276 guru SD. Seluruh peserta dibekali pemahaman mendalam mengenai hak-hak anak, perlindungan dari kekerasan, serta strategi menciptakan ruang belajar yang mendukung tumbuh kembang anak.
Bimtek dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Rahadi P. Bintara, S.T M.Si., melalui perwakilan Kepala Bidang Pembinaan SD, Wahyu Tejo Ariwibowo, S.T., M.M. Dalam sambutannya, Rahadi menegaskan bahwa satuan pendidikan ramah anak bukan sekadar label, melainkan wujud nyata dari penghormatan terhadap hak anak untuk hidup, berkembang, dan terlindungi.
“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan mendukung anak untuk mengekspresikan potensinya. Tidak boleh ada bullying, diskriminasi, atau perlakuan tidak adil. Semua anak berhak dihargai, tanpa memandang latar belakang,” tegas Rahadi dalam sambutan yang dibacakan oleh Tejo, Senin (6/10/2025).
Sebagai mitra strategis, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulungagung turut hadir sebagai narasumber utama. Mereka menekankan pentingnya prinsip “kepentingan terbaik bagi anak” dalam setiap kebijakan dan praktik pendidikan. Sekolah ramah anak, menurut LPA, harus mampu menjamin hak anak untuk dihargai, didengar, dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal.
Kegiatan ini dilandasi oleh sejumlah regulasi penting, di antaranya:
– UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
– UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak
– Permen PPPA No. 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak
– Perda Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak
– Peraturan Bupati Tulungagung No. 85 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sekolah Ramah Anak
Melalui Bimtek ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung menegaskan peran strategisnya dalam membekali para pendidik dengan keterampilan dan wawasan untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, adil, dan berpihak pada anak. Diharapkan, para guru mampu mendorong perubahan perilaku positif serta menghapus praktik-praktik yang merugikan anak secara fisik maupun psikologis.
Sebagai penanda dimulainya kegiatan, Tejo secara resmi membuka Bimtek dengan mengucapkan “Bismillaahirrohmaanirrohiim”, menegaskan langkah nyata Kabupaten Tulungagung menuju predikat Kabupaten Layak Anak, dengan pendidikan sebagai pilar utama perlindungan dan pemberdayaan generasi masa depan. ||| Dodik
Editor : Zul




