Today

Dialog Media Aktual, Ketua Tim Tanah PWI, Abyadi Siregar Sampaikan “Konflik Agraria: Investasi Atau Perampasan”

Sahat Sirait

FOTO: Ketua Tim Tanah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Abyadi Siregar Mengikuti Acara Dialog Media Aktual Group di Hotel Grand Antares No 328 Medan

 

AKTUALONLINE.CO.ID MEDAN|||Statement yang paling keras disampaikan Ketua Tim Tanah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Abyadi Siregar dalam Dialog Publik di Media Aktual, Benang Kusut Konflik Agraria: Investasi atau Perampasan, yang digelar di Media Aktual Group di Hotel Grand Antares Jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis (2/10/2026).

“Kalau ditanya investasi atau perampasan? Jawabannya jelas Perampasan yang dilegalkan!,” tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut periode 2013-2018 s/d 2018-2023,” ujar Abyadi Siregar.

Selanjutnya Abyadi menegaskan Kenapa? Karena negara menggunakan regulasi yang salah. Seharusnya pakai Pasal 31 PP 18/2021 untuk HAPUSKAN HGU telantar milik PTPN. Lalu pakai Pasal 24 PP 24/1997 untuk BERIKAN hak milik kepada rakyat,” tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut periode 2013-2018 s/d 2018-2023 itu.

HGU Telantar Harus Hapus Demi Hukum Rakyat 30 Tahun Lebih Berhak dari PTPN dan Investor Tapi menurutnya, yang dipakai malah pembiaran PTPN menelantarkan lahan HGU-nya. Lalu PTPN kerjasama dengan investor. Investor dapat HGB, rakyat digusur pakai APH, tegas Abyadi.

“Itu bukan investasi. Itu konspirasi perampasan tanah rakyat yang dilegalkan oleh BPN dan direstui Pemda!,” beber Abyadi. Ia menyebut, dengan begitu, telah terjadi 4 kejahatan sekaligus, tegasnya lahi

Siregar menjelaskan, Pertama; Kejahatan Konstitusional, yakni melanggar Pasal 33 UUD 1945 dan amanat Reforma Agraria. Tanah yang harusnya jadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) amanah Perpres No 62/2023 dan UUPA No 5/1960, malah di-HGB-kan ke developer.

Kedua; Kejahatan Kemanusiaan. Menggusur tidak manusiawi, tanpa relokasi dan ganti rugi layak. Perempuan dan anak jadi korban. Di mana nilai Pancasila? Ketiga; Kejahatan Ekonomi. Negara rugi. Tanah negara dilepas murah ke developer (NJOP rendah), dijual mahal ke publik. Selisih triliunan masuk kantong siapa? PAD Sumut/Medan naik berapa dari Citraland? Hanya PBB kecil, untung triliunan dibawa ke Kejahatan Ekologis.

READ  Bambang Nahkodai DPD FTI 1973 Sumut Periode 2026-2031

Lahan pangan produktif (kebun rakyat) diubah jadi beton perumahan elite yang 70% tidak dihuni, hanya untuk spekulasi properti. Pola umum yang harus dibongkar, menurutnya adalah, tanah HGU PTPN II, III, IV yang habis masa berlakunya atau ditelantarkan harusnya jadi TORA untuk redistribusi rakyat di-HGB-kan ke developer.

Rakyat yang kelola puluhan tahun dicap penyerobot. Developer tiba-tiba muncul difasilitasi negara. Praktik inilah yang membuat konflik agraria Sumut tertinggi tiga besar nasional. Lebih 60% konflik di Sumut bersumber dari HGU PTPN. Tiga Tuntutan Hukum Sehubungan dengan itu, menurut Abyadi, ada tiga tuntutan hukum yang harus diajukan.

Pertama; mendesak ATR/BPN Sumut tetapkan lahan konflik Sampali, Pancing, Helvetia sebagai TANAH TERLANTAR sesuai Pasal 1 angka 11 PP 18/2021.

Kedua; mendesak BPN batalkan HGB investor di atas HGU yang sudah hapus karena telantar. Kemudian menghentikan penerbitan HGB di proyek-proyek berikutnya di lahan HGU yang ditelantarkan dan menggusur rakyat.Ketiga; dorong warga kuasai yang sudah 20 tahun leih menguasai lahan untuk segera daftar permohonan Sertipikat Hak Milik (SHM) via PTSL/Reforma Agraria dasar Pasal 24 ayat 2 PP 24/1997.

“Jika hukum masih tegak, hari ini juga BPN Sumut harus batalkan semua HGB di atas eks HGU PTPN bermasalah dan bagikan ke rakyat. Itu perintah UUPA, itu perintah PP 18/2021!” pungkasnya.|||TAS

 

 

 

 

 

Editor; SMTS

 

Related Post