Today

Dalam Waktu 5 Jam, Polsek Rupat Ungkap Pelaku Curanmor

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id – RUPAT ||| Kepolisian Sektor (Polsek) Rupat, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dalam waktu lima jam. Tersangka bernama Sofyan (28) ditangkap di rumah orang tuanya setelah terbukti mencuri sepeda motor milik warga.

Ironisnya, saat beraksi, pelaku justru meninggalkan sepeda motor miliknya sendiri di dekat lokasi kejadian.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, SIK, MIK melalui Kapolsek Rupat, AKP Faisal, SH, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Rupat pada Kamis, 17 September 2025. Sofyan diduga kuat telah mencuri sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 3679 DAS milik Roah (61), warga Jalan A. Yani RT 002 RW 001, Desa Parit Kebumen, Kecamatan Rupat.

Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Korban yang saat itu sedang tidur terbangun karena mendengar suara sepeda motor. Setelah dicek, pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dan motor miliknya telah raib.

Korban bersama anaknya sempat mencari keberadaan motor tersebut namun tidak berhasil menemukannya. Mereka kemudian melapor ke Kepala Dusun, dan bersama warga menyisir sekitar rumah korban. Tak lama, ditemukan sepeda motor Honda Beat warna biru-putih yang tidak dikenal terparkir tak jauh dari lokasi. Karena tidak diketahui siapa pemiliknya, motor tersebut diamankan oleh warga.

Berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B/27/IX/2025/SOKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis/Polda Riau tanggal 17 September 2025, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana.

Kapolsek Rupat kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Fakhrudi Amar, SH beserta tim untuk melakukan penyelidikan cepat. Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menerima informasi dari warga bahwa tersangka berada di rumah orang tuanya. Satu jam kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Rupat.

READ  Dua Pekan ke Depan, Polres Bengkalis Operasi Patuh 2024

Dalam pemeriksaan, Sofyan yang merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, mengakui perbuatannya. Ia kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti:

1. Satu unit Honda Beat Nopol BM 3679 DAS warna hitam milik korban Roah, lengkap dengan BPKB dan STNK atas nama Roah.

2. Satu unit Honda Beat Nopol BM 3394 HF warna biru-putih milik tersangka, yang ditinggalkan di dekat lokasi kejadian. ||| Safrizal

Related Post