Hapus Dendam Dan Amarah Antara Saudara Kandung, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Penganiayaan Dengan RJ
Nov. 11, 2025
FOTO:Â Kajati Labuhan Batu Saksikan Penyelesaian Perkara Penganiayaan Saudara Kandung Melalui Restorative Justice (SMTS) AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||Kejati Sumut memutuskan penanganan perkara pidana









