Today

BPN Sumut dan Dispora Sumut Tolak Terbuka Soal Sport Centre Pada Badko HMI Sumut, Malah Buang Bola Panas Ke PTPN II

redaksi

AKTUALONLINE.co.id MEDAN II Meski telah didatangi langsung oleh Badko HMI Sumut ke kantor, namun tetap saja pejabat BPN Sumut dan Dispora Sumut menolak untuk terbuka memberikan informasi terkait data-data keabsahan lahan sport centre yang saat ini bergejolak serta menyebabkan kerugian bagi para petani. Malah, kedua instansi tersebut melemparkan bola panas ke PTPN II.

Disampaikan Sekum Badko HMI Sumut, Pangeran Siregar, Jumat (7/4/2023) siang didampingi, Wakil Sekretaris Badko HMI Sumut, Ahmad Ridwan Dalimunthe, Fungsionaris Badko HMI Solihin Natama dan pengurus lainnya, dalam pertemuan mereka pada Kamis, 6 April 2023 kemarin, Badko HMI dianggap oleh BPN Sumut tidak memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang keabsahaan lahan sport centre, baik terkait sertifikat hak pakai yang diterbitkan maupun SK 10 yang menjadi dasar penerbitan alas hak tanah itu.

“Kami diterima bertemu oleh BPN Sumut. Salah satu pejabat yang kami ingat ada di sana adalah Kabid Pengadaan Tanah, Khairunnisa. Kami tidak berhak mendapat data itu bang. Katanya, juga mereka tidak ada wewenang memberikan informasi yang kami minta. Tanya ke PTPN II saja. Itukan buang bola panas namanya. Apakah PTPN menerbitkan izin hak pakai sendiri sehingga kami harus diarahkan ke PTPN II. Jadi tanda tanya,” ungkap Pangeran.

Beda lagi di Dispora Sumut, Badko HMI Sumut malah disodorkan dengan doktrin bahwa memang lahan sport centre memiliki HGU. Sayangnya, ucapan Ismail selaku Sekretaris Dispora Sumut saat itu tidak disertakan bukti kepemilikan HGU seperti yang disebut.

“Kayak cakap sama anak-anak kami bang. Mereka sebut HGU, tapi tidak ada bukti ditunjukkan untuk meyakinkan kami. Harusnya sebagai pejabat terkait dan berada di posisi benar, tunjukkan saja buktinya kan selesai,” ketusnya.

READ  Setukpa Gelar Webinar Branding Kota Sukabumi sebagai Kota Polisi

Berdasarkan pertemuan itu, Pengeran menilai para pejabat di dua instasi itu telah abai terhadap UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa informasi harus terbuka kepada publik. Tidak selesainya persoalan di sport centre dikarenakan mereka hanya mengandalkan omongan belaka tanpa mau menyertakan bukti otentik.

Ditegaskan oleh Badko HMI Sumut, bahwa gerakan mereka merupakan bentuk kontrol sosial, bukan rencana untuk menghambat pembangunan. Adanya korban yang dirugikan dalam pembangunan menjadi alasan perjuangan. Jikapun tidak ada pejabat terkait di Sumatera Utara yang menanggapi, Badko HMI Sumut akan membawa kasus ini ke tingkat pusat. III Prasetiyo

 

Editor: Pras

Related Post

Tinggalkan komentar