Today

Berjalan Tertib dan Humanis, Tim Gabungan Bongkar Bangunan Liar di Kawasan Menara Pandang Tele Secara Menyeluruh

Zul Aktual

AKTUALONLINE.co.id SAMOSIR |||
Penertiban bangunan liar di kawasan Menara Pandang Tele, Desa Sosor Dolok, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, berlangsung tertib dan kondusif, Kamis (24/9/2026). Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Samosir bersama TNI dan Polri melaksanakan pembongkaran dengan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis serta tetap memberikan ruang kepada pemilik kios untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Suasana penertiban yang semula diperkirakan berpotensi menimbulkan ketegangan justru berjalan dengan tenang. Sejumlah pemilik kios terlihat membongkar sendiri bangunannya, sementara petugas Satpol PP membantu melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang masih tersisa.

Pembongkaran dilakukan secara manual tanpa menggunakan alat berat. Langkah ini dilakukan agar material bangunan yang masih dapat dimanfaatkan tidak rusak dan dapat digunakan kembali oleh masyarakat untuk keperluan usaha di lokasi lain.

Sebelum pelaksanaan pembongkaran, Asisten I Setdakab Samosir Tunggul Sinaga memberikan arahan kepada seluruh petugas agar mengedepankan sikap humanis serta tidak terpancing apabila muncul tindakan provokatif.

“Kita laksanakan tugas dengan baik secara persuasif dan humanis. Jangan terpancing provokasi,” kata Tunggul.

Hal senada disampaikan Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Samosir Rikardo Sidabutar. Ia meminta seluruh personel Satpol PP tetap mengendalikan diri, menghindari kontak fisik dan menjalankan tugas sesuai ketentuan.

“Tujuan kita bukan bentrok dengan masyarakat, tetapi untuk membongkar bangunan liar. Jangan ada yang menggunakan kekerasan, hindari kontak fisik. Kalau terjadi sampai ada yang tidak bisa menahan diri, akan saya tindak sendiri,” tegas Rikardo.

Setelah berita acara pembongkaran dibacakan oleh Plt. Kasat Pol PP, petugas kemudian melaksanakan pembongkaran secara manual. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Samosir telah memberikan kesempatan selama satu minggu kepada pemilik kios untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Kesempatan tersebut menjadi bagian dari pendekatan pemerintah agar proses penertiban dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan kondisi masyarakat yang terdampak. Dalam pelaksanaannya, beberapa pemilik kios memilih membongkar sendiri bangunannya, sedangkan petugas menyelesaikan pembongkaran terhadap bangunan yang belum dibongkar.

READ  Semangati dan Jamu Atlit Porprovsu, Bupati Tekankan Atlit Samosir Bertanding Sportif

Kadis Perhubungan Kabupaten Samosir Laspayer Sipayung menyampaikan bahwa kehadiran TNI dan Polri merupakan bagian dari pengamanan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kita tetap menghindari kontak fisik. Yang melakukan penertiban tetap Satpol PP, sementara TNI dan Polri melakukan back up untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Samosir Eduard menyampaikan bahwa pihak kepolisian siap melakukan pengawalan dan langkah-langkah preventif selama proses penertiban berlangsung.

Dengan pendekatan tersebut, seluruh proses pembongkaran akhirnya dapat diselesaikan dalam suasana kondusif. Seluruh kios yang menjadi objek penertiban telah dibongkar.

Penertiban bangunan liar di kawasan Menara Pandang Tele merupakan hasil kesepakatan Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di Kabupaten Samosir yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Samosir Nomor 123 Tahun 2026.

Dalam rapat Tim Terpadu yang digelar pada Rabu (23/9/2026) di Ruang Rapat Kantor Bupati Samosir, disepakati bahwa pembongkaran bangunan liar di kawasan Menara Pandang Tele dilakukan secara menyeluruh.

Keputusan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan bahwa bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tidak memiliki izin lingkungan. Selain itu, kawasan Menara Pandang Tele bukan merupakan kawasan yang diperuntukkan sebagai lokasi berdagang.

Keberadaan bangunan juga dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan menimbulkan kesan kumuh di kawasan yang menjadi salah satu ruang publik dan titik kunjungan wisata di Samosir.

Penertiban tersebut juga berkaitan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya penggunaan bahu jalan dan badan jalan untuk aktivitas bangunan maupun berdagang.

READ  Bupati Lantik Rita Tavip Megawati Sebagai PJ. Sekda Kabupaten Samosir

Pemerintah Kabupaten Samosir menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menata kawasan agar tetap tertib, aman, nyaman dan sesuai dengan fungsi peruntukannya.

Dengan selesainya proses pembongkaran, seluruh bangunan yang menjadi objek penertiban dinyatakan telah ditertibkan sesuai hasil kesepakatan Tim Terpadu. Seluruh proses juga dilaksanakan dengan mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

Penertiban ini diharapkan menjadi bagian dari penataan kawasan Menara Pandang Tele agar tetap terjaga sebagai ruang publik dan kawasan wisata yang tertib, bersih, aman serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan wisatawan yang berkunjung.

Selesainya pembongkaran Bangunan liar dikawasan menara pandang tele ditandai dengan pemasangan spanduk larangan mendirikan bangunan dan berjualan oleh tim gabungan. Khusus untuk pengangkutan material yang dibongkar, Pemkab. Samosir memberikan waktu tiga hari dan setelah itu akan diangkut oleh Sat Pol PP.

“Apabila ada pembangunan, kami akan tetap melakukan pembongkaran. Dan material pembongkaran diberi waktu dalam 3 hari, dan apabila tidak diangkut akan kembali ditertibkan” tegas Rikardo.|||ParjoN

 

Editor : Zul

Related Post