Today

Belasan Saksi Sudah Diperiksa, Wali Kota Siantar dan Gengnya Belum Ditangkap Juga dalam Kasus Markup Pembelian Tanah Eks Rumah Singgah Covid-19

Wali Kota Pematang Siantar Wesly Silalahi.(Foto: Ist/Aktual Online)
Wali Kota Pematang Siantar Wesly Silalahi.(Foto: Ist/Aktual Online)

#Edisi5

AKTUALONLINE.co.id – Pematang Siantar || Memang kasus markup atau penggelembungan harga pembelian tanah eks rumah singgah Covid-19 agak alot. Apalagi yang terlibat di dalamnya adalah Wali Kota Siantar Wesly Silalahi dan gengnya seperti eks ajudan yang sekarang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fidelis Edy Suranta Sembiring, serta Kepala BPKPD Alwi Andrian Lumban Gaol.

Padahal dalam penelusuran yang dilakukan Aktual Online, belasan saksi dalam kasus ini telah selesai dimintai keterangan dan condong memberatkan Wali Kota Siantar Wesly Silalahi dan gengnya.

Misalnya, Rudjito Said, salah seorang tim inspeksi yang menaksir nilai ekonomi tanah eks rumah Covid-19 Siantar kepada Aktual Online sendiri mengaku menceritakan detil celah masalah dalam pekerjaan mereka. Seperti detil nama objek tidak disertakan dalam kontrak, tidak bertemu dengan pemilik objek serta data-data seperti NJOP sudah disediakan BPKPD untuk menjadi acuan pembuatan harga.

“Saya tidak ketemu karena saya melaksanakan inspeksi berdasarkan petunjuk pemberi tugas dan didampingi oleh pemberi tugas. Saya diberi data berupa sertifikat, berupa sertifikat. Kita ditunjukkan izin mendirikan bangunan. Juga ditunjukkan NJOP dari tanah sekitar oleh mereka,” ungkapnya dengan jelas.

Selain Rudjito Said, saksi-saksi lain yang diperiksa adalah rekannya yang turut melakukan penilaian bernama Arie Brenta Bangun. Di luar itu antara lain ‎Ketua Tim Pengadaan Junaedi A Sitanggang, dan Kadis Arsip dan Perpustakaan Christina Risfani Sidauruk (red. eks Kadis PKP).

Alwi Andrian Lumban Gaol yang dulu menjabat Kabag Aset BPKPD Pematang Siantar juga sudah diperiksa. Lalu, Kadishub Pematang Siantar Daniel Siregar (red. eks Kalak BPBD), Kalak BPBD Siantar Dedi Idris Harahap (red. eks Kepala Bappeda Pematang Siantar), Kadis DLH (red. eks Kepala BPKPD Pematang Siantar) hingga Henry Jhon Musa Silalahi, juga Rika Elizabet Sinaga.

READ  MS Kaban Ingatkan Malapetaka 1 Juta Ha Tanah Indonesia untuk Cina

Persoalan pembelian tanah eks rumah singgah Covod-19 ini menuai polemik lantaran harganha dianggap tidak wajar. Di lokasi yang berdekatan dengan objek tersebut, ada harga aset lain berada jauh dari hasil penilaian tim KJPP. Harga terendah mulai dari Rp700 juta hingga yang tertinggi mencapai Rp1,2 miliar. Jikapun dibuat dua kali lipat dari harga itu, bandrol aset eks rumah singgah covid-19 tidak sampai di angka Rp14,5 miliar.

Diketahui, dalam satu hamparan objek yang dinilai, ternyata ada 2 sertifikat. Pertama, untuk tanah seluas 2.098 m persegi dan 2 unit bangunan 2.195 meter persegi dengan SHGB No. 421 serta Tanah seluas 325 meter persegi dan bangunan seluas 192,5 meter persegi dengan SHGB No.419.

Sementara itu, Wali Kota Pematang Siantar Wesly Silalahi yang dikonfirmasi Aktual Online hingga saat ini mau memberi komentar soal kasus ini. Bahkan, setelah perkara tersebut mencuat, ia yang rajin mengirimkan pesan-pesan keimanan dari WhatsApp kepada wartawan Aktual Online, kini memilih vakum dari kebiasaan paginya itu. *bersambung || Prasetiyo

Related Post