Today

Badko HMI Sumut Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Sport Centre dan Tangkap Oknumnya

redaksi

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Badko HMI Sumut mendesak Kejatisu untuk tidak diam-diam saja, dan segera mengusut dugaan korupsi dalam proyek sport centre yang melibatkan lintas instansi dan menangkap oknumnya. Mereka meminta pihak kejaksaan membuktikan visi misinya sebagai penegak hukum yang profesional, proporsional dan akuntabel dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

Sebagai agent of change, organisasi hijau-hitam itu mendapati bukti bahwa penyelewengan dana yang dimainkan oleh Pemprov Sumut, Dispora Sumut, PTPN II dan BPN Sumut telah dimulai sejak pengadaan tanah. Dimana pemerintah mengucurkan dana hingga Rp152 untuk membeli lahan seluas 300 Ha yang ternyata bukan milik PTPN II.

“Sebagai agent of change, kami dari Badko HMI Sumut melihat bahwa Pemprov telah melakukan kesalahan dengan membayar uang sebesar Rp152.951.975.472,00 kepada PTPN II. Sebab, tanah itu bukan milik PTPN II dan dibuktikan dengan SK 10 yang mereka pakai sebagai sebagai dasar kepemilikan padahal itu sudah kadaluarsa. Persoalan ini juga sudah kami tuangkan dalam dumas ke Kejatisu,” cecar Sekum Badko HMI sumut, Pangeran Siregar, Kamis (13/4/2023) siang.

Tidak sampai di situ, saat meninjau lokasi tim dari Badko HMI sumut juga menemukan banyak persoalan akibat proyek untuk pagelaran PON 2024. Mulai dari pematangan lahan yang tidak diketahui titiknya, masih bayaknya kilam bekas galian c, serta adanya dugaan penyelewengan dana ganti rugi yang dialokasikan untuk para petani.

“Kami sudah berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini sampai dengan selesai. Kami melihat banyak sekali persoalan yang pertama sekali adalah terkait permasalahan penyelesaian sengketa lahan yang sampai hari ini belum selesai dan sama sekali belum tuntas,” tegas Pangeran didampingi oleh Fungsionaris Badko HMI Sumut, Solihin Natama dan pengurus lainnya.

READ  Divons Bebas, Terpidana Penggelapan Uang Rp 3M Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut

Sementara itu Kajatisu, Idianto melalui Kasipenkum Kejati sumut, Yos A Tarigan kepada www.aktualonline.co.id menerangkan bahwa pihaknya mengucapkan terimakasih atas desakan yang ditujukan ke lembaganya. Diterangkan Yos, informasi dan bukti dari Badko HMI Sumut akan dikirimkan tim dari Pidsus yang memang telah bekerja mengunpulkan bahan dan keterangan terkait kasus sport centre.

“Tentunya informasi apapun sanggatlah berguna untuk kita sampaikan ke tim yang telah dibentuk dan telah bekerja, yang mana setipa info berguna bagi pengembangan pengumpulan bahan keterangan. Terkait pengadaan tanah kita cek benar ada sebelumnya disampaikan informasi oleh masyarakat dan surat informasi tersebut telah ditindak lanjuti dimana pada saat ini telah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan oleh tim yang ditunjuk dari bidang Pidsus,” terang Yos. ||| Prasetiyo

Related Post

Tinggalkan komentar