Anak Dibawah Umur Dianiaya Neneknya Di Nias, Perkaranya Dihentikan Secara Humanis Oleh Kejaksaan
Agu. 8, 2025
AKTUALONLINE.co.id MEDAN||| Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil dihentikan penanganan perkara pidananya melalui Restorative justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sitoli, setelah dilakukan










