Kejati Sumut Usulkan Hentikan Perkara dengan RJ dari Kejari Medan, Labuhanbatu dan Gunungsitoli
Mar. 18, 2024
AKTUALONLINE.co.id MEDAN||| Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan jajaran, Senin (18/3/2024) kembali menghentikan penuntutan perkara-perkara humanis lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative
