Today

Angin Segar Dihari Kemerdekaan, Puluhan Warga Binaan Lapas Kelas II A Bekasi Terma Remisi Bebas

Zul Aktual

AKTUALONLINE.co.id.KOTA BEKASI |||
Angin segar di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-80 Tahun, Puluhan Warga Binaan Lapas Kelas II A Bekasi mendapat Remisi Bebas.

“Momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 ini menjadi kabar gembira bagi ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Bekasi.”

Sebanyak ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Bekasi memperoleh Remisi Umum dan Dasawarsa, dari ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan yang menerima Remisi bebas sebanyak 36 orang dan langsung menghirup udara segar setelah menjalani masa pidananya.

Sebelum bebas, para WBP terlebih dahulu melalui proses verifikasi data serta penggeledahan badan oleh petugas Registrasi dan Pintu Utama (P2U). Hal ini dilakukan sebagai bagian dari standar keamanan dan prosedur tetap di lingkungan pemasyarakatan.

Usai resmi keluar dari Lapas, suasana haru pun pecah. Para WBP yang bebas langsung melaksanakan sujud syukur di halaman Lapas sebagai wujud rasa terima kasih atas nikmat kemerdekaan yang dirasakan. Mereka kemudian disambut hangat oleh sanak keluarga yang sudah menunggu sejak pagi dengan penuh rasa bahagia dan haru.

Sebagai bentuk apresiasi, 36 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang langsung bebas juga mendapatkan bingkisan dan penghargaan dari Wali Kota Bekasi. Pemberian bingkisan ini menjadi simbol dukungan pemerintah daerah agar para Warga Binaan Pemasyarakatan yang kembali ke masyarakat dapat memulai kehidupan baru dengan semangat positif.

Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, Hari ini adalah momen berharga, bukan hanya bagi saudara-saudara yang bebas, tetapi juga bagi kita semua. Semoga kebebasan ini menjadi titik balik untuk kehidupan yang lebih baik.

“Pemerintah Kota Bekasi akan selalu mendukung reintegrasi sosial, karena setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri.”

READ  Pemkab Bekasi Serahkan Uang Ganti Rugi Perluasan TPA Burangkeng

Kalapas Kelas IIA Bekasi Chandran Lestyono merespon baik dan menambahkan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk pengharga an negara atas perubahan perilaku Warga Binaan Pema syarakatan, ujarnya

Selain itu lanjutnya, Remisi adalah motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, serta aktif dalam program pembinaan dan Harapan kami, mereka yang bebas dapat menjadi pribadi yang lebih
baik dan bermanfaat bagi masyarakat, jelasnya.

“Momen pelepasan ini menegaskan semangat pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan dan reintegrasi sosial, sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan yang humanis.”||| Jonas P

 

Editor : Zul

Related Post