Today

Ancaman Keselamatan: Polres Tulungagung Larang Balon Udara Liar dan Bahan Peledak

Zul Aktual

AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung menegaskan larangan terhadap penerbangan balon udara liar yang kerap dilakukan masyarakat pada bulan Ramadan maupun menjelang Idulfitri. Tradisi ini, meski dianggap sebagai hiburan dan budaya, berpotensi menimbulkan bahaya serius bagi keselamatan umum.

Polres Tulungagung mengingatkan masyarakat bahwa balon udara tanpa tambatan dapat menimbulkan berbagai risiko, di antaranya membahayakan jalur penerbangan pesawat udara, karena balon dapat mengganggu navigasi dan keselamatan penerbangan. Tersangkut pada jaringan listrik sehingga berpotensi menimbulkan gangguan kelistrikan. Serta memicu kebakaran pada rumah, bangunan, maupun lahan, akibat api atau bahan mudah terbakar yang dibawa balon.

Larangan ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menyebutkan bahwa penerbangan balon udara secara liar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 2 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar tidak membuat, menyimpan, atau menggunakan bahan peledak maupun bahan berbahaya lainnya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 306 dan Pasal 308 KUHP.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Mudianto, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggaran ini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara secara liar. Tradisi ini memang sudah lama ada, tetapi jika dilakukan tanpa tambatan sangat berbahaya dan melanggar hukum. Keselamatan bersama harus menjadi prioritas,” ujar Iptu Nanang, Minggu (22/2/2026).

Polres Tulungagung mengajak masyarakat untuk tetap menjaga tradisi dengan cara yang aman dan sesuai aturan. Kreativitas dalam merayakan Ramadan dan Idulfitri dapat diwujudkan melalui kegiatan lain yang tidak membahayakan keselamatan maupun melanggar hukum.||| Dodik S

READ  Penyaluran BLT DD 2025 di Desa Kradinan Terimakan Rp 900.000 per KPM

 

Editor : Zul

Related Post