AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Yanti adalah ibu kandung dari Cien Siong. Kamis, 26 Oktober 2023 kemarin tidak sanggup menahan tangis atas usaha paksa Polres Pelabuhan Belawan untuk menangkap Cien Siong dengan tuduhan, dan bukti yang harusnya telah gugur dalam putusan praperadilan beberapa waktu lalu. Air matanya terus mengucur dan membasahi pintu masuk Polda Sumut saat menyampaikan orasi menuntut keadilan bagi anaknya.
Meski ia tahu Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam tidak akan keluar menjumpainya dan perwakilan juga belum menampakkan diri, Yanti dengan tangan gemetar memegang mikropon terus menceritakan soal kepribadian Cien Siong selama ini yang tidak pernah merokok, berjudi, minum-minuman keras ataupun menipu demi mendapat keuntungan. Bukan ingin membela, namun ia tidak masih tidak menyangka jika kepolisian bisa menjerat anaknya dengan tuduhan penggelapan tanpa ada bukti kuat.
“Jangan ditahan anak saya. Dia gak pernah maling, dia tak pernah jahat, saya yang mengandung dia 9 bulan. Dia baik, dia tidak merokok, tidak main judi, dia sayang keluarganya.Kasihan kalilah sama anak-anaknya yang empat orang itu, masih kecil kali lah pak,” ungkap Yanti terisak tangis, Kamis (26/10/2023) kemarin.
Massa yang mendengar kesaksian Ibu Cien Siong langsung bersorak memberi semangat. Pernyataan tangkap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon terdengar jelas dari barisan aksi. Spanduk dan karton berisi pesan dukungan terhadap Cien Siong juga langsung diangkat tinggi. Diantaranya bertuliskan seperti tangkap Kapolres Belawan, pulihkan nama baik Cien Siong, betapa sulitya mencari keadilan di negeri konoha, hentikan penangkapan yang tidak mengikuti prosedur yang dapat merusak psikologis masyarakat dan sebagainya.
Memang, praperadilan bukanlah satu langkah untuk menghentikan sebuah penyidikan jika ada bukti baru atau bukti lama yang mampu menyempurnakan substansi sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 109 ayat 2. Namun, putusan nomor 15/pid.pra/2023/PN Lbp pada Senin 16 Oktober 2023 lalu, hakim telah menegaskan bahwa tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut oleh termohon (red. Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolres Pelabuhan Belawan), yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh para termohon.
Adapula butir putusan lain yang harusnya direalisasikan namun tidak dijalankan oleh Polres Pelabuhan Belawan, yakni perintah hakim terhadap para termohon untuk memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Parahnya, sehari setelah Cien Siong dibebaskan Kasat Reskrim Polres Belawan, AKP Zikri Muamar langsung menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
“Putusan praperadilan 16 oktober yang dilaksanakan Polres Pelabuhan Belawan hanya mengeluarkan klien kami Cien siong. Namun, putusan soal pemulihan nama baik klien kami tidak dilakukan. Bahkan pada tanggal 18 Oktober 2023, Polres Pelabuhan Belawan menerbitkan SPDP dan menjadikan klien kami sebagai tersangka. Bagaimana tanggal 18 dikirimkan SPDP tapi putusan belum dipenuhi,” kritik Pahala Sitorus, selaku kuasa hukum Cien Siong.
Secara blak-blakan, Pahala Sitorus juga menyampaikan bahwa dari perkara tuduhan palsu kliennya itu, ada oknum yang mencari keuntungan sebesar Rp2,4 miliar, dengan memeras rekanan Cien Siong yang menampung limbah milik UD. Bintang Berlian. Namun ia masih menyembunyikan identitas dari oknum tersebut.
“Kami akan ungkap ini,” tegas Pahala Sitorus.
Diketahui, Cien Siong merupakan pemilik UD. Bintang Berlian yang bergerak di bidang perbengkelan. Lokasi usahanya berstatus sewa dari Tjipto Amat di Jalan Pulau Sumbawa KIM II Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi yang sama berdiri pula PT. Karya Anugerah Sejati Pratama dengan usaha yang berbeda.
7 Agustus 2023 silam, Hendrian yang merupakan supir di PT. Karya Anugerah Sejati Pratama tiba-tiba melaporkan Cien Siong ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor laporan Polisi: LP/B/532/VIII/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut dengan tuduhan penggelapan. Usut punya usut, penggelapan yang dituduhkan adalah penjualan limbah dari perusahaan yang dipimpin Cien Siong itu sendiri.
Namun apa daya, Cien Siong tetap ditangkap di hadapan anak dan istri, serta langsung ditahan di rumah tahanan Polres Belawan 1 September 2023. Cien Siong dibebaskan pada Selasa (16/10/2023) sekitar pukul 14.30 WIB atau 1 hari setelah terbitnya putusan prapid. Pantauan Aktual, ia keluar dari sel dengan memakai baju kemeja biru muda dan celana jeans biru, serta dijemput langsung oleh sang istri Jenny Waty, anak-anak, juga tim kuasa hukum dari ruang tahanan Polres Pelabuhan Belawan.||| Prasetiyo




