AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Kontroversi pembangunan sport centre belum juga padam. Nyawa seperti tidak berharga lagi dibanding pembangunan sport centre. Nilai pengembangan lahan pertanian menjadi areal olahraga dan pusat bisnis terus diusung menjadi isu penting menutupi persoalan yang menggiring publik untuk menuduh bahwa terdapat masyarakat yang menghalangi proyek padahal sudah mendapat ganti rugi.
“Di sana masih ada keluarga yang tinggal. Mereka berkali-kali ditekan, rumah robohkan berulang-ulang, lahan pertanian dirusak, dan dipaksa pergi. Apa pemerintah tidak berpikir bagaimana nasib orang-orang itu. Seakan-akan nyawa tidak lebih berharga dibanding dengan pembangunan sport centre,” ungkap Direktur Eksekutif Lingkar Indonesia, Tua Abel Sirait, Sabtu (7/9/2023) pagi.
Berdasarkan data terbaru yang dikumpulkan Lingkar Indonesia, Jumat 6 September 2023, puluhan Satpol PP yang mengaku diperintah Dispora Sumut untuk keempat kalinya kembali membongkar paksa rumah milik Baginda Manik, dan Dewi Simatupang. Berapa anggota tani lainnya turut menyaksikan dan merekam peristiwa tidak humanis tersebut.
Dewi Simatupang yang menolak angkat kaki kemudian diseret oleh beberapa orang Satpol PP. Kekuatan Dewi ternyata tidak sebanding dengan kerasnya cengkraman para pesuruh Dispora itu. Akibatnya, Dewi nyaris kehabisan nafas hingga akhirnya mendapatkan pertolongan dengan menghirup inhaler.
Fakta lain, pembangunan sport centre berada di atas lahan 300 Ha yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun maupun izin Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) karena posisinya dekat dengan Bandar Udara Internasional Kualanamu. Anehnya, Kasat Intel Polres Deli Serdang, AKP Syahrial Efendi atas perintah Kapolres Deli Serdang yang saat itu dijabat Kombes Pol Irsan Sinuhaji ikut memfasilitasi terciptanya kesepakatan menghancurkan musholla.
“Aneh saja, kalau musholla tanpa izin dipersoalkan. Lalu, proyek sebesar sport centre yang tidak ada izin tidak dipermasalahkan,” cecar Abel.
Rasa prihatin Abel terhadap pembangunan proyek sport centre yang melanggar regulasi ini pun semakin tinggi. Pasalnya, laporan masyarakat atas kejadian yang mereka alami ke kepolisian, pengadilan, Komnas HAM dan KPK hanya upaya sia-sia. Disinyalir, semua telah bersinergi menutupi pelanggaran pembangunan kawasan olahraga dan pusat bisnis di lahan 300 Ha tersebut.
Belum lagi, di berbagai media massa Pemprov Sumut membesar-besarkan pemberian ganti rugi atas penggusuran yang dilakukan. Abel menilai kebijakan itu juga perlu diselidiki. Berdasarkan data penitipan tali asih di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, banyak terdapat penerima tanpa nama yang rentan untuk dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Bahkan, dasar Pemprovsu memberikan tali asih juga belum kuat.
Lagi, Abel menegaskan bahwa penyelesaian permasalah sport centre masih menggunakan otot dan kuasa. Jika benar lahan yang dibeli seharga Rp152 miliar tersebut memang sah, tentu Dispora tidak susah payah menunjukkan ke publik bukti pembayaran valid mereka, alas hak tanah awal, dasar hukum ganti rugi, hingga IMB maupun izin KKOP sebagai syarat utama mendirikan suatu bangunan.
“Ribet kali mikirnya. Kalau memang benar tunjukin aja ke publik bukti-buktinya. Wawancara dengan Aktual. Cari juga solusi bagi masyarakat terdampak, masak sih banyak yang noname. Itu pendataanya bagaimana dan dasarnya apa. Jangan pandang masyarakat kecil dengan sebelah mata. Ingat bung, jabatan dan kekuasaan itu sebentar,” tandas Abel. ||| Prasetiyo






